DPR Gelar Rapat Paripurna Terakhir, Berikut Beberapa RUU yang Kontroversial

Senin, 30 September 2024 – 09:45 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Partai Rakyat Demokratik melaksanakan sidang paripurna terakhir pada Senin, 30 September 2024 periode 2019-2024. Pada periode ini, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan (UU) yang diadopsi oleh anggota, namun membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat. .

Baca juga:

580 Anggota DPR Akan Dilantik 1 Oktober 2024, Kebanyakan dari PDIP

Gelombang protes datang untuk mengkritik proses legislasi yang sedang dikerjakan DPR dan Pemerintah. Undang-undang ini meliputi:

1. Besaran KPK

Baca juga:

IDeaward 2024, sebuah ajang penghormatan terhadap kreativitas dan inovasi bangsa

Undang-undang ini disetujui pada 17 September 2019. Disahkannya UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan revisi dari UU lama menuai gelombang protes dengan aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.

Para pengunjuk rasa menilai revisi UU KPK justru akan melemahkan lembaga antikorupsi yang menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.

Baca juga:

Tia Rahmania mengatakan, Sekjen Hasto mengedepankan keputusan partai saat mengumumkan Bonny menjadi anggota RCC.

Salah satu poin kontroversi dalam penyusunan undang-undang tersebut adalah posisi KPK di lembaga eksekutif. Padahal, status KPK sebelumnya adalah lembaga sementara yang independen.

Kemudian, pergantian jabatan di instansi pemerintah berdampak pada status kepegawaian KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

2. Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja

DPR dan pemerintah mengesahkan undang-undang ini dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. Salah satu poin kontroversial dalam undang-undang tersebut adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang digantikan dengan upah minimum provinsi (UMP). . Beberapa pihak menyebut keberadaan pasal ini menurunkan upah pekerja.

Selain itu, hal lain yang banyak menyita perhatian adalah pekerja mempunyai pilihan untuk menjadi pekerja kontrak tetap dan rentan terhadap PHK, serta jam istirahat yang lebih sedikit.

3. Hukum pertambangan dan batubara

Undang-undang ini disahkan DPR pada 12 Mei 2020. Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-undang Pertambangan dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batubara yang berstatus inisiatif DPR.

Gelombang demonstrasi juga mempengaruhi proses pengesahan undang-undang tersebut. Meski disahkan di tengah pandemi, suara berbagai elemen masyarakat sipil sangat kuat menentang undang-undang yang diadopsi tersebut.

4. Rancangan KUHP

DPR menyetujui RKUHP menjadi undang-undang atau KUHP baru dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 Juni 2022. Sisi positif dan negatif dari proses yang dilakukan parlemen dan pemerintah dalam menggarap undang-undang ini juga turut mewarnai. Bahkan, Persatuan Bangsa-Bangsa di Indonesia (UNB) bahkan menyatakan keprihatinannya atas pengesahan beberapa pasal Revisi KUHP.

5. Undang-Undang tentang Pelayanan Kesehatan

DPR mengesahkan RUU Kesehatan atau UU Kesehatan yang menjadi undang-undang pada Selasa, 11 Juli 2023. Proses ini dan persetujuannya pun mendapat kecaman dari sejumlah pihak.

Salah satu kontroversi yang terjadi saat itu adalah UU Kesehatan membuka pintu bagi tenaga kesehatan asing untuk bekerja di fasilitas kesehatan Indonesia. UU Kesehatan juga menghapus rekomendasi organisasi profesi dalam penerbitan surat izin praktik (SIP).

Halaman berikutnya

Kemudian, pergantian jabatan di instansi pemerintah berdampak pada status kepegawaian KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Seorang wanita berpura-pura sederhana menggunakan Yamaha Mio, padahal rumahnya tampak seperti istana



Sumber