Tekankan penyelesaian sengketa Kemang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Kebebasan berekspresi sangat penting dalam negara demokratis

Senin, 30 September 2024 – 10:47 WIB

Jakarta, VIVA – Aksi sekelompok orang yang membubarkan perdebatan secara brutal di Kota Kemang (Jakarta Selatan) menarik perhatian. Sejumlah tokoh kritis seperti Refli Harun, Din Syamsuddin, dan Saeed Didu ikut serta dalam perdebatan yang terhenti tersebut.

Baca juga:

Cerita Video Tak Lengkap, Polisi Selidiki Video Penyebaran Paksa Argumentasi Refly Harun Cs

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM Kemenkumham), Dahana Putra mengecam pembubaran paksa sidang Forum Dalam Negeri, Sabtu pekan lalu.

Ia menegaskan, kasus pembatalan pembahasan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, khususnya Pasal 28 UUD 1945.

Baca juga:

Peran 2 Tersangka Pembubaran Paksa Refly Harun Cs di Kemang

Pasal ini menyatakan bahwa “Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tertulis, dan lain-lain ditentukan oleh undang-undang.”

Selain itu, disebutkan dalam Pasal 28E ayat 3 bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Baca juga:

Mahasiswa Meninggal Usai Divonis Lompat Pagar, Prabowo Ungkap Kriteria Menteri Hingga OTK Bubarkan Pembahasan

Kebebasan berekspresi itu penting dalam negara demokrasi, termasuk Indonesia, kata Dahana dalam keterangannya kepada media, Senin, 30 September 2024.

Dua Tersangka Pengganggu Paksa Acara Diskusi Refly Harun Cs di Kemang Jakarta Selatan

Lebih lanjut, ia menegaskan, posisi pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengadopsi sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.

Ia juga menyebut pembubaran tersebut melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999.

Tak hanya itu, kebebasan berpendapat khususnya di masyarakat diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat di masyarakat, ujarnya.

Merujuk pada undang-undang, Dahana mengatakan, kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara lisan, tertulis, dan lain-lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

“Polisi sebagai bagian dari pemerintah yang mempunyai tugas menghormati, melindungi, menegakkan, mengamati dan memajukan hak asasi manusia, harus memastikan terpenuhinya hak asasi manusia dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati hak asasi orang lain.” dikatakan

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menghormati kebebasan berpendapat berdasarkan hak asasi manusia untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis.

“Setiap warga negara berhak berpikir dan bertukar pendapat secara bebas, asalkan tidak melanggar hukum,” imbuhnya.

Halaman berikutnya

Lebih lanjut, ia menegaskan, posisi pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengadopsi sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.

Halaman berikutnya



Sumber