Mantan direktur PT INKA itu ditangkap Kejaksaan Jatim usai diduga korupsi proyek di Kongo.

Rabu, 2 Oktober 2024 – 02:17 WIB

Surabaya, LANGSUNG – Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap mantan Direktur PT INKA (Persero) Budi Noviantara (BN) setelah diduga melakukan korupsi dana penyelamatan proyek tenaga surya. Pembangkit listrik fotolistrik 200 MW dan Kota pintar di Kinahasa, Republik Kongo. Dalam kasus ini, negara rugi sekitar Rp25,6 miliar.

Baca juga:

Anindya Bakri optimis kerja sama Kadin dan BUMN akan mendongkrak perekonomian Indonesia

Kepala Kejaksaan Jatim Mia Amiati menjelaskan, penetapan BN sebagai tersangka diputuskan setelah mendapat cukup bukti dari penyidik ​​pidana khusus. Bukti tersebut diperoleh dari keterangan 24 orang saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.

Penyidik ​​juga sudah meminta keterangan ahli, kata Mia di Kejati Jatim Surabaya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca juga:

Dengan selesainya 2 proyek strategis pemerintah, aset KAI tumbuh 15,23% per tahun mulai tahun 2020

Kajati yang hobi menyanyi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 22 Agustus 2019 saat pelaksanaan Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) di Bali, di mana saat itu BN terlibat sebagai Direktur Eksekutif PT INKA. Pada bulan Desember tahun yang sama, BN bertemu dengan RS selaku ketua TSG Global Holding, Tria Natalya (TN); Ketua Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia.

Potensi proyek perkeretaapian di Kongo dibahas dalam pertemuan tersebut. Rapat dilanjutkan pada Maret 2020 dengan dana operasional dari BN sebesar Rp 2 miliar. Hasilnya, INKA dan TSG Global Holding sepakat membentuk PT Inka Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia.

Baca juga:

Pemilik Flame Spa di Seminyak, Sarnanita, diduga melakukan prostitusi

Setelah itu, kendaraan tujuan khusus (SPV) TSG Infrastruktur, PTE.LTD didirikan di Singapura. Dengan komposisi saham 51% PT IMST dan 49% TSG Utama Indonesia. Pada saat yang sama, BN menyetujui permintaan dana talangan dari TSG Infrastruktur untuk keperluan tersebut dengan fasilitas pinjaman.

Pembentukan SPV ini diduga melanggar Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku bagi perusahaan atau anak perusahaan yang digabungkan dengan BUMN, termasuk anak perusahaan. memiliki perusahaan atau turunannya.

Dengan demikian, penyidik ​​menemukan bukti bahwa kebijakan dan tindakan yang dilakukan BN yang saat itu menjabat Direktur PT INKA melanggar ketentuan yang berlaku dan merugikan negara.

Pasangan seks di Batu, 6 pasangan harus membayar 800.000 rupiah sebagai gantinya

Seorang pemuda berinisial SM (31) mengatur sesi seks pasangannya. Posisi SM pun ditetapkan sebagai tersangka

img_title

VIVA.co.id

1 Oktober 2024



Sumber