Keadaan darurat! Pembentukan Badan Pemantau Data Pribadi tidak boleh ditunda

Rabu, 2 Oktober 2024 – 13:02 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arieh Setiadi memastikan pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak tertunda hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca juga:

Pembentukan Badan Pengendalian Perlindungan Data Pribadi tidak akan ditunda

Ia mengatakan, saat ini ia mengusulkan kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk membentuk badan pengawas Partai Rakyat Demokratik.

Tentu kami siap menghimbau bahwa perlindungan informasi pribadi sangat penting untuk perlindungan masyarakat, ”ujarnya di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca juga:

Pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi hanya tinggal menunggu waktu saja

Budi Ari menegaskan, pembentukan lembaga pengawas Partai Rakyat Demokratik akan terus berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Sesuai undang-undang 17 (Oktober), nanti mereka juga akan membahas masalah ini, semuanya sudah kami serahkan,” ujarnya.

Baca juga:

Jokowi meminta OJK dan BI melindungi data sektor ekonomi digital

Sebelumnya, pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan pemerintah untuk membentuk badan atau Komisi PDP paling lambat tanggal 17 Oktober 2024.

Pratama menjelaskan, 18 Oktober 2024 merupakan hari pertama berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah diundangkan dan disetujui pada 17 Oktober 2022.

“Undang-undang ini memberikan waktu 2 tahun kepada pengontrol data pribadi, pemroses data pribadi, dan pihak lain yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi untuk melakukan amandemen,” ujarnya.

Pratama yang juga merupakan dosen pasca sarjana Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) mengatakan, UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggarannya.

Namun sangat disayangkan badan/komisi ini belum terbentuk, padahal sanksi tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh badan/komisi yang dibentuk oleh pemerintah, dalam hal ini presiden, ”kata Pratama.

Halaman berikutnya

“Undang-undang ini memberikan waktu 2 tahun kepada pengontrol data pribadi, pemroses data pribadi, dan pihak lain yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi untuk melakukan amandemen,” ujarnya.



Sumber