Ayah dan anak, Kepala Pondok Pesantren Bekasi, mengaku tak saling mengenal saat menghina Santrivati.

Sabtu, 5 Oktober 2024 – 00:02 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang ayah berinisial S (52) dan seorang anak berinisial MH (29) yang merupakan Pengurus Pondok Pesantren di Karangappi, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencabulan terhadap santri.

Baca juga:

Ayah dan anak pimpinan Pondok Pesantren di Bekasi itu diduga menganiaya santrinya selama 2 tahun

Namun polisi menjelaskan, ayah dan anak kepala pesantren tersebut tidak saling kenal setelah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

“Entahlah, mereka bilang tidak tahu (saling kejar-kejaran),” kata Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Jumat, 3 Oktober 2024.

Baca juga:

Predator anak yang menganiaya puluhan anak di Tangsel diancam akan dikebiri

Gambar korban pemerkosaan.

Foto:

  • Antara/HO-Dok. Humas Polda Banten

Wiratama menjelaskan, ayah dan anak kepala pesantren itu saling kenal setelah keduanya ditangkap polisi. Namun polisi akan memeriksa pengakuan keduanya.

Baca juga:

Ratusan orang menyerang sebuah pesantren di Bekasi karena santrinya diyakini mendapat pelecehan.

“Mereka mengaku mengetahui kapan kasus ini muncul. Tapi pengakuan para tersangka akan kami periksa,” kata Wiratama.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, korban pencabulan diduga mengalami pelecehan seksual berulang kali. Kondisi tersebut sudah dialami korban selama dua tahun.

“Total korbannya ada 4 orang, dua korban diperkosa ayahnya sebanyak 7 kali. Dua korban lainnya anak-anak, totalnya 10 kali,” ujarnya.

Diketahui, Wakil Kapolres Metro Bekasi, AKPB Saufi Salomun mengatakan, S dan MH merupakan ayah dan anak selaku kepala pesantren tersebut. Keduanya diketahui kerap berpatroli di setiap rumah siswa pada malam hari sebelum melakukan aksi kejinya.

Kemudian, dia mengatakan, tersangka S. dan M.H. diduga melakukan pelecehan terhadap santri yang mengikuti acara pengajian. Aksi pelaku terungkap saat salah satu korban memberitahukan hal tersebut kepada orangtuanya.

Dua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman selanjutnya

“Total korbannya ada 4 orang, dua korban diperkosa ayahnya sebanyak 7 kali. Dua korban lainnya anak-anak, totalnya 10 kali,” ujarnya.

Halaman selanjutnya



Sumber