Dibayar Oktober 2024! Berikut syarat dan ketentuan pengajuan Dana Bansos Rp 400.000

Jumat, 4 Oktober 2024 – 14:32 WIB

Jakarta, VIVA – Simak kriteria dan syarat pengajuan dana bansos Rp 400 ribu yang akan terserap pada Oktober 2024. Seperti diketahui, bantuan sosial (banso) yang diberikan pemerintah terus meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga:

Cairan! Berikut cara klaim dana bansos hingga Rp 750 ribu langsung ke rekening Anda

Salah satu manfaat yang akan dibayarkan pada bulan ini adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 5. BPNT ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan Data Jaminan Sosial Terpadu (DTKS).

KPM yang memenuhi syarat akan menerima total Rp 400 ribu untuk dua bulan dan Rp 200 ribu setiap bulan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu menurunkan harga kebutuhan pokok bagi rumah tangga terdaftar.

Baca juga:

Demikian besaran bantuan PKH untuk ibu hamil

Namun yang penting penerimanya terdaftar di sistem DTKS dan memenuhi kriteria yang ditentukan. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda atau keluarga Anda berhak mendapatkan bantuan ini, ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan.

Selain itu, penting untuk mengetahui persyaratan penerima BPNT tahap 5 guna memastikan kelayakan bantuan. sesuatu?

Baca juga:

Jokowi meminta Prabowo melanjutkan bansos Rice

Kriteria dan Persyaratan Penerima BPNT Tahap 5 Oktober 2024

Uraian peruntukan dana bantuan sosial (bansos)

1. Terdaftar pada data terpadu jaminan sosial (DTKS) dan sistem informasi generasi penerus (SIK-ng).

2. Tidak boleh berstatus pegawai aktif atau pensiunan.

3. Bukan merupakan mitra sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenisnya.

4. Mereka termasuk dalam kategori keluarga miskin.

Cara Cek Penerima BPNT Tahap 5 2024

Ilustrasi Program Keluarga Harapan (PKH)/Bansos

Ilustrasi Program Keluarga Harapan (PKH)/Bansos

Foto:

  • Portal resmi Pemda DKI Jakarta

1. Buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan informasi wilayah penerima seperti provinsi, kabupaten/kota, komunitas dan desa sesuai alamat Anda.

3. Masukkan nama penerima sesuai e-KTP atau data di Dukcapil.

4. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.

5. Untuk mengecek status penerimaan bantuan Anda, klik “Cari Informasi”.

Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar untuk mendapatkan informasi yang akurat. Semoga beruntung!

Halaman selanjutnya

1. Terdaftar pada data terpadu perlindungan sosial (DTKS) dan sistem informasi generasi penerus (SIK-ng).

Halaman selanjutnya



Sumber