Pengadilan tinggi Uni Eropa memutuskan aturan transfer pemain FIFA melanggar hukum Uni Eropa

Mahkamah Agung Uni Eropa pada hari Jumat memutuskan dalam kasus penting yang melibatkan mantan pemain Prancis Lassana Diarra, mengutip prinsip-prinsip kebebasan bergerak, bahwa aturan transfer FIFA melanggar hukum Uni Eropa.

“Peraturan yang dimaksud dimaksudkan untuk menghalangi pergerakan bebas pesepakbola profesional yang ingin mengembangkan karir mereka dengan bergabung dengan klub baru,” kata Pengadilan Uni Eropa (CJEU) yang berbasis di Luksemburg.

Peraturan FIFA tentang Status dan Transfer Pemain (RSTP) menyatakan bahwa pemain yang mengakhiri kontrak lebih awal “tanpa alasan” bertanggung jawab untuk membayar kompensasi kepada klub dan, jika pemain tersebut bergabung dengan klub baru, kompensasi tersebut akan dibagikan dan dibagikan. bertanggung jawab atas pembayaran kompensasi.

Sumber