Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan sadis gadis cantik di lemari itu

Sabtu, 5 Oktober 2024 – 01:22 WIB

Jambi, VIVA – Daniel Sihombing, 24 tahun, pelaku pembunuhan gadis cantik yang ditemukan di lemari kost Jalan Kasuari RT.07 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, merupakan klien dari korban. . Sehingga, pelaku tega membunuh korban secara sadis karena tergiur dengan harta korban.

Baca juga:

Polisi telah menangkap dua pelaku kekerasan terhadap anak di Panti Asuhan Tangerang

Kapolres Jambi Kompol Eko Vahudi mengatakan, pelaku tidak berniat membunuh korban. Namun saat pelaku menggunakan jasa korban, ia tergiur dengan harta benda korban yang tergeletak di lantai.

“Jadi, pelaku dua kali menggunakan jasa korban di kos tersebut. Dia membunuh korban karena tergiur dengan kekayaan korban,” jelasnya pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca juga:

Ayah dan anak pimpinan Pondok Pesantren di Bekasi itu diduga menganiaya santrinya selama 2 tahun

Foto: penjahat yang membunuh wanita cantik di lemari sebuah kos di kota Jombi

Foto:

  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Eko menjelaskan, korban adalah Resty Widia, 30, warga Desa Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rinchang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang dibunuh secara brutal oleh pelaku.

Baca juga:

Kabar Terbaru Nasib Polisi Diusut Propam Usai Tewasnya 7 Remaja di Sungai Bekasi

Menurut dia, pelaku terlebih dahulu mencekik korban dalam keadaan mulut penuh pakaian, dan setelah korban meninggal, pelaku memasukkannya ke dalam lemari.

Pelaku sangat sadis dan membunuh korban dengan cara mencekik, mengikat tangan, dan menyumbat mulutnya dengan pakaian, ujarnya.

Eko mengatakan, saat korban meninggal, pelaku menguasai aset korban berupa perhiasan, telepon genggam, dan uang tunai tiga juta untuk melarikan diri ke Muaro Banyuasin, Sumsel.

Pelaku ditangkap di Desa Pulai Gading, Kecamatan Merang, Kecamatan Baung Linsir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pagi, sekitar pukul 05.50 WIB, katanya.

Pelaku mengaku tidak berencana membunuh korban, melainkan ingin merampok harta benda korban. Kemudian, pelaku menggunakan jasa korban sebanyak dua kali.

Menurut dia, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atas perbuatannya. “Penjahat melakukan pembunuhan ini sendirian.

Sebelumnya, Resty Widia, 30, warga Desa Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rinchang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan tewas di lemari kos di Jalan Kasuari, RT.07 Desa Pakuan Baru, Kecamatan Jamb Selatan . , kota Jambi.

Halaman selanjutnya

Eko mengatakan, saat korban meninggal, pelaku menguasai aset korban berupa perhiasan, telepon genggam, dan uang tunai tiga juta untuk melarikan diri ke Muaro Banyuasin, Sumsel.

Halaman selanjutnya



Sumber