Tim gabungan gagal menyelundupkan heroin seberat 2,76 kg di Bandara Soetta

Jumat, 4 Oktober 2024 – 23:38 WIB

Jakarta, VIVA – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menghentikan penyelundupan heroin seberat 2,76 kilogram. Kasus ini melibatkan jaringan narkoba internasional yang melakukan perjalanan melalui udara.

Baca juga:

Keluarga pengedar narkoba di Banten diketahui tertutup dan jarang bersosialisasi

Menurut Wakil BNN, Irjen Pol. Man Wayan Sugiri, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil operasi dan analisis bersama di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 22 September 2024.

“Melalui analisis kolaboratif Dan operasi gabungan di dalam koper pria berinisial ZM, di Terminal 3 penerbangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, kami berhasil menemukan heroin sebanyak 2,76 kilogram, kata Wayan dalam keterangannya di kantor BNN. Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca juga:

Penerbitan izin perdagangan, kawasan bea dan cukai memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi

Dalam operasi tersebut, tim gabungan BNN dan Bea Cukai langsung menggeledah koper ZM setelah tiba di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan heroin yang tersembunyi rapi di dinding koper.

Baca juga:

Tinjauan 10 tahun terakhir perjuangan bangsa melawan peredaran narkoba

ZM yang diketahui terbang dari Singapura menuju Indonesia menyembunyikan heroin seberat 2.760 gram di dinding koper, kata Wayan.

Heroin ini diduga beredar di beberapa wilayah di Indonesia. Berdasarkan keterangan yang diterima dari tersangka Z.M. berhasil direbut, operasi dilanjutkan hingga aparat berhasil mengidentifikasi tersangka lain berinisial S.S. untuk menangkap

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.00 WIB tersangka SS ditangkap setelah mengambil koper dari ZM, kata Wayan.

Dari hasil survei, Z.M. dan SS mengaku disuruh oleh seseorang berinisial AH untuk mengambil heroin dari seorang WNI berinisial DA yang sedang berada di Kamboja.

Kasus tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan sebelumnya yang melibatkan jaringan narkoba internasional di mana BNN juga berhasil menyita narkoba sabu dari Laos.

DA yang diduga terlibat kurir narkoba internasional saat ini berada di luar negeri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BNN bekerja sama dengan otoritas internasional untuk menangkap DA dan membasmi jaringan narkoba yang lebih luas.

Z.M., S.S. dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini didakwa melakukan tindak pidana sesuai pasal berat UU Narkoba.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman pun tidak main-main bagi mereka, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman selanjutnya

Dari hasil survei, Z.M. dan SS mengaku disuruh oleh seseorang berinisial AH untuk mengambil heroin dari seorang WNI berinisial DA yang sedang berada di Kamboja.

Mengingat kesibukan Kementerian Agama, MUI mengusulkan kepada Presiden terpilih Prabowo untuk membentuk Kementerian Haji khusus.



Sumber