Seorang ayah di Tangerang ditangkap polisi setelah menjual anaknya seharga Rp 15 juta

Sabtu, 5 Oktober 2024 – 18:40 WIB

Kota Tangerang, VIVA – Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi karena ingin menjual anaknya yang berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual anak sedarahnya seharga 15 juta dolar.

Baca juga:

Seorang pria di Sumut kerap menonton video porno dan menganiaya putri kandungnya

Ayah kandungnya mengaku menjual anaknya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sedangkan ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.

Gambar bayi yang baru lahir

Foto:

  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Baca juga:

Ini adalah tanda-tanda fisik dan kognitif bahwa anak berkembang dengan baik

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam praktik perdagangan anak. Selain RA, HK (32) dan MON (30) juga menjadi pembeli anak yang dijual tersebut.

Pelaku HK dan MON ditangkap pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB. Menyusul penangkapan RA pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 dalam hal ini tindak pidana terhadap anak dan/atau perdagangan anak dan/atau perdagangan orang. (TPPO),” kata David dalam keterangannya, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Baca juga:

Wanita yang melemparkan anaknya ke toilet apartemen ditangkap

David menjelaskan kronologi penjualan bayi tersebut, pertama, pelaku RA melihat postingan di media sosial Facebook yang meminta pembelian bayi baru lahir atas nama MON atau akun Octavis. Pelaku RA kemudian menghubungi melalui messenger dan WhatsApp dan membuat janji bertemu dengan pemilik akun di wilayah Tangerang.

Selain itu, sesuai kesepakatan, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari anak korban akan membawa korban yang sebelumnya diasuh dan dipercaya oleh ibu mertuanya, ke Tangerang dengan dalih hendak pergi. ke tempat kerabatnya,” jelasnya.

Sesampainya di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook dan menerima uang sebesar Rp 15 juta.

David mengatakan, pelaku menjual anak tersebut tanpa sepengetahuan ibu kandung korban yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

Saat kembali ke Jakarta dan ibu kandung korban, RD, menanyakan kepada suaminya RA tentang keberadaan anaknya, dia menjawab berada di Tangerang. Namun karena ragu, ibu korban terus menekan pelaku dan akhirnya mengatakan bahwa anaknya dijual ke seseorang di Tangerang seharga Rp 15 juta pada 20 Agustus 2024,” ujarnya.

Kemudian berdasarkan jawaban dan apa yang dialaminya, ibu kandung korban, RD, langsung datang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban bayi berada di rumah kontrakan di kawasan Neglasari bersama suami istri HK dan MON. Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli. korban bayi, “Rp. 15 juta dari RA dengan pertemuan di kawasan Sungai Sisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” kata David.

Saat ini sudah ada tiga pelaku yang ditangkap. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara setelah polisi menjerat mereka dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Halaman selanjutnya

David mengatakan, pelaku menjual anak tersebut tanpa sepengetahuan ibu kandung korban yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

Halaman selanjutnya



Sumber