Pembakaran dan penebangan liar membuat hutan konservasi Rempang tandus

Minggu, 6 Oktober 2024 – 17:54 WIB

Rempang, VIVA – Kebakaran lahan semakin meluas di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Berdasarkan pantauan di lokasi, di kedua sisi jalan raya di Pulau Rempang (16.583 hektar) dan di Pulau Rempang Galang, kawasan hutan perburuan (2.650 hektar) terlihat jelas dan bersih. Padahal pulau ini berada di kawasan hutan lindung.

Baca juga:

Restorasi Hutan Wanagama, penanaman 125.000 pohon di lahan seluas 84 hektar

Banyak hutan yang kosong di lembah, bukit dan ladang. Di sejumlah tempat, terlihat aksi agresi dilakukan dengan membakar hutan. Sehingga di kawasan yang semula hijau itu hanya tersisa kayu-kayu yang berubah menjadi batu bara. Ngomong-ngomong, sebagian besar dedaunan dan semak telah hilang bahkan tandus.

Selain itu, banyak jalan tanah mulai dari jalan utama hingga pedalaman yang lebarnya kurang lebih 4-7 meter. Biasanya, seperti yang bisa dilihat, banyak dari lokasi internal ini telah diserang oleh penyusup agar bisa diakses. Banyak dugaan bahwa kegiatan mereka adalah hortikultura atau penebangan pohon (penebangan pohon secara ilegal) yang dilakukan oleh oknum oknum dan pengusaha ilegal.

Baca juga:

Polisi mengungkap pemicu tawuran warga Rempang dengan PT MEG

Kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rempang

Sebagian tanah yang direbut masih kosong dan di atasnya tertulis nama pemiliknya. Namun kini ada upaya pemaksaan dan pencegahan yang dilakukan aparat pemerintah dengan memasang rambu dari BP Batam. Terlihat juga sebagian lahan telah digunakan untuk tujuan komersial seperti peternakan dan peternakan.

Baca juga:

Mempertahankan lahan, 3 personel PT MEG terluka saat diserang warga Rempang

Ribuan hektar hutan di kawasan Rempang dan Galang konon rusak akibat pembukaan lahan ilegal. Sembulang Galang misalnya, nampaknya kondisi hutan di kawasan itu dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab dengan cara dibakar, padahal statusnya hutan buru.

Penjarahan kayu tersebut diduga dilakukan oleh masyarakat sekitar, pihak swasta dan instansi yang sengaja memanfaatkan keadaan hutan untuk kepentingan pribadi.

Perusakan hutan Rempang dibenarkan pejabat yang berwenang termasuk Divisi Konservasi Kawasan Batam, BKSDA Riau, Ariyanto. Ia tak menampik, salah satu penyebab utama rusaknya hutan buru Rempang adalah akibat pemanfaatan hutan sebagai bangunan pemukiman dan komersial.

“Sekarang kami sedang mengumpulkan informasi tentang masyarakat yang sangat bergantung pada kawasan hutan untuk penghidupannya,” kata Ariyanto saat diwawancara di kantornya, dikutip Minggu (6/10/2024).

Menurutnya, pemerintah tidak menutup mata terhadap hal tersebut. BKSDA Riau berharap masyarakat yang tinggal di kawasan lindung bisa direlokasi. Peraturan tersebut juga dibahas dengan pemangku kepentingan.

“Yang pasti kita akan carikan solusi yang terbaik. Kita beri waktu kepada masyarakat, termasuk badan usaha. Karena di kawasan lindung harus jelas apa yang ingin dilakukan masyarakat di hutan. Sesuai aturan, hal itu tidak boleh, “lanjutnya. kamu.

Di kawasan ini, rusaknya ribuan hektar hutan perburuan terlihat jelas. Misalnya saja di Kabupaten Rempang, Galang, dan Galang Baru. Di kawasan tersebut, masyarakat sekitar dan pengusaha diduga sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan usaha.

Pulau Rempang merupakan hutan buruan yang keanekaragaman hayati dan ekosistemnya harus dilestarikan. Memiliki keanekaragaman flora dan fauna dan merupakan habitat penting di Indonesia.

“Banyak satwa atau hewan, burung beo, elang, serta hewan endemik yang terancam punah, seperti Pelanduk (sejenis rusa),” kata Ariyanto kepada wartawan, Minggu, 6 Oktober 2024.

Seperti diketahui, Pulau Rempang merupakan kawasan hutan lindung berdasarkan tatanan SC. Menteri Kehutanan Nomor 357/Kpts-II/1986 dengan luas 16000 hektar. Kawasan hutan berburu ini terletak di Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Bidang Konservasi Wilayah Batam, BKSDA Riau, Ariyanto menjelaskan, saat ini banyak terjadi perubahan kondisi kawasan hutan di Pulau Rempang. Perintah reformasi terakhir adalah pada tahun 2024.

“Dari perubahan tersebut, kini sisa luas (hutan lindung) kita hanya tersisa 2.650 hektare,” jelas Ariyanto.

Pulau Rempang termasuk dalam Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pulau Rempang memiliki dua pulau yaitu Rempang Keit dan Sembulang.

Pulau Rempang memiliki luas 16.583 hektar dan merupakan rangkaian pulau terbesar kedua di Batam. Pulau ini merupakan rumah bagi suku Melayu Rempang, suku proto Melayu yang masih menjalin hubungan erat dengan masyarakat Melayu di pulau Batam dan Galang.

Rencananya Pulau Rempang akan dikembangkan menjadi kawasan komersial, jasa, industri dan pariwisata dengan nama Rempang Eco-City. Direncanakan pembangunan lembaga perdagangan dan jasa, hotel, perkantoran dan pemukiman di kawasan ini.

Halaman selanjutnya

Perusakan hutan Rempang dibenarkan pejabat yang berwenang termasuk Divisi Konservasi Kawasan Batam, BKSDA Riau, Ariyanto. Ia tak menampik, salah satu penyebab utama rusaknya hutan buru Rempang adalah akibat pemanfaatan hutan sebagai bangunan pemukiman dan komersial.

Ridvon Kamil mendirikan sekolah bersalin untuk memberdayakan perempuan



Sumber