Soal Penandatanganan Perpres Pemindahan Ibu Kota, Jokowi: Presiden baru harusnya Pak Prabowo

Minggu, 6 Oktober 2024 – 11:32 WIB

Penajam Paser Uttara, VIVA – Masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024 dengan upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2024-2024. Oleh karena itu, keputusan strategis, termasuk Keputusan Presiden atau Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota, tidak dapat diambil.

Baca juga:

Sepuluh Program Teratas Ahmad Ali – Program AKA di Sulawesi Tengah sesuai program prioritas Prabowo

Presiden Joko Widodo mengatakan, Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemindahan ibu kota ke ibu kota nusantara sebaiknya ditandatangani oleh presiden terpilih Prabowo Subianto, ketika segala hal terkait persiapan di ibu kota baru telah selesai.

Ya, seharusnya begitu, presiden yang baru adalah Pak Prabowo (yang menandatanganinya), kata Presiden Joko Widodo usai meluncurkan Nusantara TNI Fun Run di IKN, Kalimantan Timur, Minggu, dikutip Antara.

Presiden sebelumnya mengatakan, dirinya belum bisa mengambil keputusan strategis di akhir masa jabatannya yang tinggal menyisakan tiga minggu lagi. Namun terkait dengan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota, kata dia, hal itu juga mengacu pada kesiapan segala sesuatu yang ada di ibu kota.

“Saya tegaskan sekali lagi, pemindahan ibu kota bukan hanya tugas fisik saja, tapi penciptaan ekosistem itu perlu dan ekosistem ini harus dilakukan,” ujarnya.

Ia mengatakan, perpindahan ke ibu kota harus menjamin kesiapan seluruh infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, fasilitas pendidikan mulai dari TK, SD, SMP/SMK hingga perguruan tinggi, serta harus ada pusat keramaian seperti restoran dan toko makanan.

“Terus ada persoalan yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu, di mana kita mencari sesuatu, kita ingin membeli sesuatu, semuanya harus siap. Kalau rumah sekarang sudah siap, tapi kantor belum, apa yang kita lakukan?” ? kamu mau,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sebaiknya Perpres tersebut ditandatangani ketika semuanya sudah siap, yakni pada masa kepemimpinan Prabowo Subianto. (Semut).

Baca juga:

Jokowi berangkat ke Kaltim dan mengikuti turnamen Seru TNI TNI di IKN

Jokowi akan segera merekrut 10 Pimpinan KPK dan Dewas untuk kemudian dibawa ke DPR

Sepuluh calon pimpinan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Dewan Pengawas atau Devas KPK telah disusun. Selanjutnya tunggu presiden menandatanganinya dan membawanya ke DPR

img_title

VIVA.co.id

6 Oktober 2024



Sumber