Viral Video Mobil Belok Kanan di Gerbang Tol Bisa Dikenakan Sanksi

Senin, 7 Oktober 2024 – 22:10 WIB

Jawa Tengah, VIVA – Jalan tol, seperti halnya jalan raya, memiliki peraturan ketat yang harus dipatuhi pengemudi untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Baca juga:

Kondisi Kapolres Boyolali usai truk menabrak tiang listrik di Batang

Adapun salah satu aturan penting yang berlaku dan wajib dipatuhi adalah dilarang berbelok atau berbelok ke kanan. Jika dilanggar pasti akan menghambat lalu lintas mobil yang lewat.

Sayangnya, masih ada oknum yang melakukan pelanggaran tersebut. Dikutip VIVA Dari laman Instagram @Lowslowmotif pada Senin, 7 Oktober 2024, hal itu dilakukan seorang pengemudi mobil di gerbang Tol Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah.

Baca juga:

Mobil Kapolres Boyolali AKBP Yoga bertabrakan di Tol Batang, ajudan pengemudi meninggal dunia

Baca juga:

10 tahun kepemimpinan Jokowi telah membangun 72 persen jalan tol RI

Hal itu diduga dilakukan pengemudi karena tak punya uang elektronik.

“Ada mobil yang terlihat melaju di depan gerbang tol karena tidak memiliki kartu tol elektronik.” tulis deskripsi unggahan tersebut.

Dalam video tersebut terlihat mobil tersebut menghalangi lalu lintas karena melawan arus dan menyebabkan pengguna jalan lain harus melewati tol tersebut sehingga mobil dapat menyeberang dengan berbelok ke kanan.

Padahal, ada aturan yang melarang memutar atau melawan arus saat melewati tol.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lalu Lintas).

“Setiap orang yang mengendarai mobil di jalan wajib memperhatikan peraturan sebagai berikut:

1. Rambu perintah atau rambu larangan
2. Rambu-rambu jalan
3. Alat pemberi isyarat;
4. Lalu Lintas;
5. Parkir dan berhenti;
6. Pengingat dengan suara sinar;
7. Kecepatan maksimum atau minimum atau
8. Tata cara penyambungan dan penyambungan ke sarana angkutan lain

Sanksi bagi pelanggar peraturan lalu lintas tersebut maksimal Rp 500.000 dan maksimal 2 bulan penjara. “Selanjutnya, yang berbelok akan dikenakan denda dua kali lipat jarak terjauh.”

Video yang dibagikan di media sosial ini pun langsung menarik perhatian netizen. Banyak yang menyalahkan tindakan pengemudi tersebut.

“Meskipun kamu bisa saja ditagih dua kali lipat, kan?” Penulis jaringan.

– Kamu hanya perlu berhenti melihat ke kantor Yasa Marga lalu mengisi atolnya…bagaimana…tidak panik? jangan panik Tentu saja kamu panik…” kata warganet.

“Tidak semua orang paham bahwa jalan itu tol, meski punya mobil” Penulis web lain.

Halaman selanjutnya

“Setiap orang yang mengendarai mobil di jalan wajib memperhatikan peraturan sebagai berikut:



Sumber