KPK menggeledah sepuluh rumah di Surabaya terkait kasus Dana Perdamaian Jawa Timur, berikut hasilnya

Rabu, 9 Oktober 2024 – 02:12 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sepuluh rumah di wilayah Jawa Timur, terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2022. Tahun.

Baca juga:

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Gubernur Kalsel Paman Birin agar masuk DPO jika tidak hadir dalam pemeriksaan.

Pencarian dilakukan pada 30 September hingga 3 Oktober 2024. Pencarian dilakukan di Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pemekasan, dan Kabupaten Sumenep.

Rangkaian penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022, kata Juru Bicara KPK Tessa. Mahardhika di KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca juga:

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap proyek korupsi di Kalimantan Selatan, salah satunya pembangunan lapangan sepak bola

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa 3 September 2024

Tessa menjelaskan, dari hasil penggeledahan, penyidik ​​berhasil menyita 7 unit mobil, antara lain 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Pajero, 1 unit mobil Honda CRV, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 unit mobil Hillux two seater, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Isuzu. mobil .

Baca juga:

Polisi pekan ini memeriksa Alex Marwata terkait pertemuan dengan Eko Darmanto

Lalu ada juga jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah), uang tunai mata uang asing serta rupiah, jika ditotal dan dirupiahkan sekitar Rp 1 miliar.

“Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta dokumen antara lain buku titipan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan, dan lain-lain,” kata Tessa.

Diketahui, terkait kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi Keuangan menetapkan 21 orang, yakni 4 orang sebagai penerima dan 17 orang lainnya sebagai tersangka. Dari 4 tersangka, 3 orang merupakan pejabat publik dan 1 orang merupakan pegawai administrasi publik. Dari 17 tersangka, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 orang merupakan pejabat pemerintah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus berupaya mengembangkan kasus yang diusutnya dan mengadili pihak-pihak yang layak untuk diadili, ujarnya.

Kasus ini sebelumnya pernah dijerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Pada Selasa, 29 September 2023, ia dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sahat didakwa menerima suap dari Pemprov Jatim sebesar Rp 39,5 miliar. “Dia menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada terdakwa Sahat Simanjuntak,” kata Ketua Hakim I Deva Suardhita.

Vonis penjara 9 tahun ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Dalam persidangan pada 8 September 2024, Sahat divonis 12 tahun penjara oleh jaksa.

Selain divonis 12 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar. Politisi Partai Golkar itu juga harus membayar kompensasi sebesar Rp39,5 miliar.

Jika lalai membayar, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan uang yang diperoleh akan dilimpahkan kepada negara. Apabila harta kekayaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Halaman berikutnya

Diketahui, terkait kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi Keuangan menetapkan 21 orang, yakni 4 orang sebagai penerima dan 17 orang lainnya sebagai tersangka. Dari 4 tersangka, 3 orang merupakan pejabat publik dan 1 orang merupakan pegawai administrasi publik. Dari 17 tersangka, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 orang merupakan pejabat pemerintah.

Halaman berikutnya



Sumber