Tolak Ilegal, Warga Setuju Pembangunan PLTP: Upaya Penghasutan di Balik Blokade Jalan

Rabu, 9 Oktober 2024 – 00:12 WIB

VIVA – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Poko Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak lantang menolaknya. Namun penolakan ini datang dari oknum yang bukan pemilik tanah tersebut.

Baca juga:

Kinerja periode pertama yang terbukti, Ansar Ahmad dinilai merupakan sosok yang tepat untuk melanjutkan pembangunan Kepri

Menurut undang-undang, hanya pemilik sah tanah yang berhak mengajukan keberatan, dan penduduk yang tidak memiliki tanah di bidang proyek tidak mempunyai dasar hukum untuk menolak pembangunan.

Hak atas tanah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Pertanahan dan suara penolakan yang keras tidak bisa menjadi alasan perubahan status kepemilikan atau hak atas tanah. Hak tersebut telah ditegaskan oleh para tokoh adat dan pemilik sah tanah pendukung pembangunan PLTP.

Baca juga:

Vahono-Nurul dinilai sebagai pemimpin visioner bagi pembangunan Bojonegoro

Adolphus Jonas, Tua Adat Gendang Lale, menegaskan mayoritas masyarakat adat di kawasan tersebut mendukung penuh proyek tersebut karena akan sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Namun tak sedikit pihak yang aktif menyebarkan topik negatif mengenai proyek ini. Sebagian besar permasalahan ini diliput oleh kelompok tidak bertanggung jawab yang memiliki kepentingan tersembunyi.

Baca juga:

10 tahun pemerintahan Jokowi, PUPR akan melengkapi infrastruktur daya saing dan pembangunan ekonomi

Mereka berusaha menciptakan narasi bahwa penolakan ini mewakili seluruh masyarakat, padahal mayoritas warga mendukung pembangunan PLTP.

Marcel Nagus Ahang, Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai menjelaskan, aksi perlawanan tersebut didorong oleh pihak-pihak yang berupaya memberikan kesan bahwa masyarakat setempat terkena dampaknya.

“Cara yang dipaparkan tentang kesewenang-wenangan pemerintah dan aparat tidak sesuai dengan realita yang ada di daerah. Yang mengingkari bukan pemilik tanah,” ujarnya.

Penolakan yang tidak didasari hak atas tanah ini bahkan berujung pada tindakan ilegal seperti pemblokiran jalan umum, menghalangi petugas, dan berupaya memprovokasi konflik dengan aparat penegak hukum (APH).

Kapolres AKBP Kabupaten Manggari Edwin Saleh menyayangkan tindakan tersebut mengganggu ketertiban umum.

“Tindakan pemblokiran jalan dan tindakan penanggulangannya jelas merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat. “Kami di sini hanya untuk menjaga ketertiban dan mendampingi tim pengembang, bukan untuk menekan siapapun,” tegas Edwin.

Warga Poko Leok, Kecamatan Satar Mese

Ia juga mengingatkan, kebohongan disebarkan oleh pihak-pihak yang ingin memutarbalikkan fakta.

Tujuan penyebaran informasi palsu adalah untuk menimbulkan ketegangan di masyarakat, kami meminta masyarakat dan media berhati-hati dan memperhatikan etika jurnalistik, tambahnya.

Sesepuh Gendang Rebak, Thaddeus Dapang mengungkapkan, banyak yang menyadari manfaat jangka panjang dari proyek ini dan tidak terpengaruh dengan hype yang ada.

“Kami selaku pemilik sah lahan mendukung pembangunan PLTP ini. “Masalah yang diangkat hanya mencerminkan kepentingan pihak luar yang tidak memahami situasi sebenarnya di wilayah tersebut.”

Halaman berikutnya

“Cara yang dipaparkan tentang kesewenang-wenangan pemerintah dan aparat tidak sesuai dengan realita yang ada di daerah. Yang mengingkari bukan pemilik tanah,” ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber