Jessica Wongso mengaku masih trauma saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat mengajukan pembelaan ke PKK.

Rabu, 9 Oktober 2024 – 21:17 WIB

Jakarta, VIVA – Jessica Wongso mengaku masih merasa trauma saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024. Ia datang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), meski sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Baca juga:

Alasan Jessica Wongso mengajukan PK dalam kasus kopi sianida, meski bebas

Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

“Jessica sedikit gugup karena dia selalu datang ke sini dengan kemeja putih, Jess, ya, katanya ketika dia di dalam mobil, dia berkata, “Hai paman, bagaimana kabar 8 tahun yang lalu, aku masih kecil Saat aku ” Saya lihat sidangnya, saya sakit hati,” ujarnya, “katanya,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca juga:

Setelah dibebaskan, Jessica Wongso mengajukan banding ke Pengadilan Jakarta Pusat

Terpidana kasus pembunuhan Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi keluar dari Lapas Wanita Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica mengalami trauma tersebut akibat kejadian delapan tahun lalu. Otto pun menjelaskan kepada Jessica bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Baca juga:

Mantan Komisioner KPK: Ujian Maming Laki-Laki Tak Bisa Berdasarkan Spekulasi

“Tapi saya bilang, lingkungannya berbeda, sebelum ada jabatan yang diberhentikan, sekarang ada jabatan yang bebas,” kata Otto.

Pengacara kondang Otto mengaku pihaknya melalui proses yang panjang. Sebab, Jessica Wongso sudah bebas bersyarat sejak 18 Agustus lalu.

“Tapi rupanya Jessica bilang, selama ada kesempatan bagi saya untuk mengajukan RUU atau undang-undang, saya akan ambil kesempatan itu,” kata Otto menirukan ucapan Jessica.

“Nah, hari ini kita ambil kesempatan itu karena kita ingin dia membuktikan bahwa dia tidak merasa bersalah atas perbuatan itu (pembunuhan Mirna), tapi sebenarnya dia sudah dihukum,” lanjutnya.

PK Jessica Wongso diketahui diajukan pada Rabu, 9 Oktober 2024. PK diajukan karena Otto ingin Jessica dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Myrna Salihin.

Halaman berikutnya

“Tapi rupanya Jessica bilang, selama ada kesempatan bagi saya untuk mengajukan RUU atau undang-undang, saya akan ambil kesempatan itu,” kata Otto menirukan ucapan Jessica.

Halaman berikutnya



Sumber