Kejati Jatim Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Proyek PT INKA di Kongo

Rabu, 9 Oktober 2024 – 23:15 WIB

Surabaya, LANGSUNG – Penyidik ​​​​kriminal khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) (Kejati) menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus korupsi penyelamatan dana proyek Kongo yang dilakukan PT INKA (Persero). Dua tersangka, suami-istri, langsung ditangkap.

Baca juga:

Kejaksaan Agung memeriksa saksi-saksi dalam kasus korupsi pengelolaan perkebunan sawit

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan, kedua tersangka baru tersebut adalah TN selaku penasihat keuangan INKA. Dan SI adalah direktur utama PT TSGU dan pemegang saham infrastruktur TSG, katanya di Kejati Jatim Surabaya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Pekan lalu, Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur INKA berinisial BN sebagai tersangka kasus yang sama. Tiga di antaranya diduga berkonspirasi melakukan penghematan listrik untuk proyek kereta api di Republik Kongo. Potensi kerugian negara Rp 25,5 miliar.

Baca juga:

OKE! Joko Muliano berhasil meraih medali emas pada Peparnas 2024

Kasus tersebut bermula dari pertemuan antara BN, TN, dan SI pada Desember 2019. Saat itu, BN menjabat sebagai Direktur Utama INKA, TN Regional Head Titan Global Capital (TGC), dan SI sebagai Direktur PT TSGU. Kemungkinan proyek kereta api di Kongo dibahas pada pertemuan tersebut.

Baca juga:

KPK menggeledah sepuluh rumah di Surabaya terkait kasus Dana Perdamaian Jawa Timur, berikut hasilnya

Untuk memulai proyek ini, pada Maret 2020, BN mengalokasikan Rp2 miliar kepada TN melalui rekening TSGU. Pada Juni 2020, didirikan perusahaan khusus bernama TSG Infrastructure yang berlokasi di Singapura. status TSG usaha patungan antara PT INKA melalui anak perusahaannya PT IMST dan PT TSGU milik SI.

Pada Juli 2020, BN menyetujui transfer sebesar USD 265.300 ke rekening di Turki sesuai kebutuhan pendiri proyek energi surya di Kongo. Setelah itu, BN mengalokasikan Rp15 miliar kepada PT TSGU pada September 2020.

Dari dana tersebut, Rp 7 miliar disalurkan ke PT CGI yang dipimpin oleh TN, istri SI. Pada Desember 2020, PT INKA kembali mentransfer Rp3,55 miliar ke PT TSGU, yang juga ditransfer ke PT CGI.

JPU menyatakan pendirian TSG Infrastruktur tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN untuk sementara dilarang. Dengan demikian, pemberian dana penyelamatan untuk keperluan tersebut juga dianggap cacat dari segi hukum.

Mia mengatakan perkiraan biaya kasus tersebut adalah Rp 21,1 miliar, USD 265.300, dan SGD 40.000. “Kami terus menyelidiki kasus ini,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Dari dana tersebut, Rp 7 miliar disalurkan ke PT CGI yang dipimpin oleh TN, istri SI. Pada Desember 2020, PT INKA kembali mentransfer Rp3,55 miliar ke PT TSGU, yang juga ditransfer ke PT CGI.

Halaman selanjutnya



Sumber