Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempertimbangkan peninjauan kembali permohonan Jessica Wongso

Rabu, 9 Oktober 2024 – 23:14 WIB

Jakarta, VIVA – Jessica Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah bebas bersyarat dalam kasus keracunan sianida Wayan Myrna Salihin. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun menyatakan akan segera mempertimbangkan permohonan peninjauan kembali tersebut.

Baca juga:

Jessica Wongso mengaku masih trauma saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat mengajukan pembelaan ke PKK.

Faktanya, hari ini Jessica Wongso melalui pengacaranya mengajukan PK.No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024, kata Humas PN Jakarta Zulkifli Atjo. kepada wartawan pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Baca juga:

Alasan Jessica Wongso mengajukan PK dalam kasus kopi sianida, meski bebas

Atjo mengatakan, PN Jakarta Pusat hanya tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan membawahi Jessica Wongso.

“Untuk itu, Ketua menunjuk majelis hakim yang akan mengkaji permohonan PKK dan kemudian mengirimkannya ke Mahkamah Agung untuk diadili,” ujarnya.

Baca juga:

Setelah dibebaskan, Jessica Wongso mengajukan banding ke Pengadilan Jakarta Pusat

Menurut Atjo, hakim yang memutuskan PK Jessica akan ditentukan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun kasus PK akan didalami lebih lanjut oleh Pengadilan Jakarta Pusat.

Sebab, perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk menentukan sah atau tidaknya PK yang diajukan Jessica Wongso.

“Periksa berkasnya di PN Jakarta Pusat dan beri kesempatan kepada JPU untuk menjawab. Kalau ada bukti baru akan disumpah dulu, kalau sudah lengkap maka perkaranya akan dilimpahkan ke MA. Sidang,” dia dikatakan.

Tur Kasus Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya akan bebas dari tahanan setelah pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi milik korban Wayan Mirna Salihin di sebuah kedai kopi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta dan divonis 20 tahun penjara.

Pada awal Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi (PK) Jessica, sehingga ia tetap divonis 20 tahun penjara.

Kasus kopi sianida baru-baru ini kembali mencuat setelah film dokumenter terkait kasus tersebut tayang di platform Netflix. Meski demikian, tim kuasa hukum Jessica masih berupaya mengajukan gugatan hukum PKK yang tidak biasa ke Mahkamah Agung (MA), namun rencana pembebasan bersyaratnya telah disetujui.

Halaman selanjutnya

“Periksa berkasnya di PN Jakarta Pusat dan beri kesempatan kepada JPU untuk menjawab. Kalau ada bukti baru akan disumpah dulu, kalau sudah lengkap maka perkaranya akan dilimpahkan ke MA. Sidang,” dia dikatakan.

Halaman selanjutnya



Sumber