Pimpinan Pondok Pesantren Bekasi yang diduga pelaku penyerangan Santrivari meninggal dunia.

Rabu, 9 Oktober 2024 – 20:12 WIB

bekasi, VIVA- Pengurus Pondok Pesantren di Kota Karangappi, Kabupaten Bekasi berinisial Aki Udin (52), yang memperkosa beberapa siswi, meninggal karena sesak napas.

Baca juga:

Pimpinan Pondok Pesantren di Langkat dibakar santri, 80 persen korban dibakar

Iya betul meninggal dunia. Karena mengeluh sesak napas, kata Kabag Humas Polres Bekasi Kompol Ahmadi, Rabu, 9 Oktober 2024.

Menurut dia, korban mengeluhkan sesak napas selama ditahan. Yang bersangkutan kemudian dipindahkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, ia dinyatakan meninggal dunia di RS Polri. Ia melanjutkan, pihak keluarga menolak memeriksa jenazah tersebut. Kini jenazah korban sudah diserahkan kepada keluarganya.

Baca juga:

Ombudsman menyelidiki guru tersebut terkait kematian seorang siswa yang divonis lompat 100 kali

“Dia tadi malam sesak nafas, lalu ada teman napi yang lapor ke sipir lapas. Lalu si jaga lapas lapor ke Bareskrim dan Dockes, dari reskrim dan piket doket, dia dibawa ke Kramat Jati. RS Soekamto, dia meninggal di rumah sakit,” ujarnya

Baca juga:

5 pendaki Rusia ditemukan di Gunung Dhaulagiri di Nepal

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah berinisial S (52) dan seorang anak berinisial MH (29) yang merupakan pimpinan sebuah pesantren di Karangappi Bekasi menjadi tersangka pelaku kekerasan seksual. terhadap siswa perempuan.

Namun polisi menjelaskan, ayah dan anak kepala pesantren tersebut tidak saling kenal setelah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

“Entahlah, mereka bilang tidak tahu (saling kejar-kejaran),” kata Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Jumat, 3 Oktober 2024.

Diketahui, Wakil Kapolres Metro Bekasi, AKPB Saufi Salomun mengatakan, S dan MH merupakan ayah dan anak selaku kepala pesantren tersebut. Keduanya diketahui kerap berpatroli di setiap rumah siswa pada malam hari sebelum melakukan aksi kekerasannya.

Kemudian, dia mengatakan, tersangka S. dan M.H. diduga melakukan pelecehan terhadap santri yang mengikuti acara pengajian. Aksi pelaku terungkap saat salah satu korban memberitahukan hal tersebut kepada orangtuanya.

Dua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.

Halaman berikutnya

“Entahlah, mereka bilang tidak tahu (saling kejar-kejaran),” kata Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Jumat, 3 Oktober 2024.



Sumber