Sepasang suami istri bermula karena cemburu dan berencana membunuh korban

Rabu, 9 Oktober 2024 – 15:22 WIB

Tanggerang, VIVA – Sepasang suami istri berinisial SYA (34) dan RO (33) ditangkap Polresta Kota Tangerang setelah terlibat tindak pidana pembunuhan berencana. Korbannya adalah seorang pria berhuruf SU (44).y

Baca juga:

Seorang anggota DPRD Lombok Tengah diduga memalsukan ijazah

Korban ditemukan tewas dalam genangan darah di Jalan TPU Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Distrik Sindang Jaya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024 malam. Berawal dari pertengkaran suami istri tersebut karena SYA sebagai suami cemburu pada istrinya RO. SYA iri karena istri RO dekat dengan korban.

Baca juga:

5 Bandit Bersenjata di Ojol di Kebon Jeruk untuk Pesta Sabu

Suami cemburu karena istrinya dekat dengan korban, apalagi rekan kerja. Apalagi korban dan RO sering bertemu, kata Kanit Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif M Yusuf, Rabu, Oktober . 9 2024.

RO pun menegur suaminya SYA dan berakhir dengan pertengkaran. Di situ RO meminta maaf kepada SYA. Namun SYA yang diliputi emosi mengaku, jika korban tidak meninggal dunia, ia tidak akan bisa tenang.

“Pelaku sempat resah dan ingin mengakhiri nyawa korban. Sehingga, kedua tersangka, RO dan S.Y., sepasang suami istri, berencana menemui korban dan membunuhnya.”

Kemudian, tersangka RO memanggil korban SU untuk menemui di lokasi kejadian. Dimana di tempat pertemuan tersebut sebelumnya direncanakan akan mengakhiri nyawa korban.

“Saat bertemu RO dan S, mereka sempat berkonflik dan akhirnya ditusuk oleh tersangka yang membantu suami SYA dengan pisau yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Pasangan ini pun ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar-Kemis membuka kasus. Saat ini kedua tersangka tersebut diamankan di Polsek Pasar-Kemis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:

Seorang pria yang melarikan diri dan menganiaya seorang gadis sekolah dasar di Calideres menghadapi hukuman 12 tahun penjara

Tersangka korupsi adalah kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbir Noor atau paman Birin sebagai tersangka kasus korupsi.

img_title

VIVA.co.id

9 Oktober 2024



Sumber