Mulai 17 Oktober 2024, keempat kategori produk tersebut harus memiliki sertifikat halal

Jumat, 11 Oktober 2024 – 20:50 WIB

Bogor, VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) berencana menindaklanjuti sektor pangan dan rumah potong hewan untuk memiliki sertifikat halal hingga halal diterapkan.

Baca juga:

Prestasi BPJPH, bagian dari warisan terbaik Kementerian Agama di era modern

Kepala BPJPH Kementerian Agama Aqil Irham mengungkapkan, pada 14 Oktober mendatang, BPJPH akan bekerja sama dengan satuan tugas untuk mengoordinasikan surveilans nasional. “Tanggal 14 Oktober kami akan berkoordinasi dengan mengundang inspektur di seluruh Indonesia untuk menyusun langkah penertiban yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober,” kata Akil dalam Konferensi Media UU Jaminan Produk Halal 10 Tahun di Bogor, Jumat, 11 Oktober 2024 .

Amanat halal atau mandatori halal ini akan resmi berlaku pada 17 Oktober 2024 dengan empat kategori produk yang harus bersertifikat halal. Kelompok ini mencakup: produk makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan makanan dan minuman, jasa dan hasil pemotongan, serta jasa yang berkaitan dengan proses pengolahan makanan dan minuman hingga sampai ke konsumen, termasuk pengecer atau waralaba.

Baca juga:

Tingkatkan pusat kewirausahaan, Menko Teten: kampus harus menjadi wirausaha

Bagi Usaha Kecil dan Menengah (UMK), masa wajib sertifikasi halal akan diperpanjang hingga tahun 2026. Saat ini dunia usaha dapat mengajukan sertifikasi secara gratis melalui Program Sertifikasi Halal (Sehati).

Aqil menjelaskan, BPJPH akan melakukan sidak langsung ke lapangan untuk memetakan pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal dan yang belum. Bagi mereka yang saat ini belum tersertifikasi, BPJPH menghimbau agar segera mendapatkan sertifikasi.

Baca juga:

OJK yakin ekonomi syariah Indonesia mampu bersaing dengan Arab Saudi dan Malaysia, ini dukungannya

“Kami memahami alasan tidak lolosnya sertifikat halal dan apa saja kendalanya,” kata Aqil.

Kepala BPJPH (Badan Jaminan Produk Halal), M Oqil Irham.

Ia menambahkan, pendekatan BPJPH pada tahap pertama akan bersifat persuasif, namun jika pengusaha tetap tidak menyelesaikan sertifikasi maka akan dikenakan sanksi.

“Kami memberi mereka waktu dan membimbing mereka menjalani proses sertifikasi. Tujuannya agar mereka segera mendapatkan sertifikasi halal dengan bekal ilmunya,” jelasnya.

Aqil menegaskan, pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal akan mendapatkan keuntungan karena konsumen cenderung memilih produk yang berstatus halal. Selain itu, konsumen juga merasa lebih aman mengonsumsi produk yang telah melalui proses higienis dan memenuhi standar halal.

“Kami ingin produknya benar-benar halal mulai dari distribusi, bahan baku, hingga proses pengolahannya hingga sampai ke meja konsumen,” tutupnya.

Kepala BPJPH Kemenag Okil Irkham (tengah).

Kepala BPJPH Kemenag Okil Irkham (tengah).

Halaman berikutnya

Ia menambahkan, pendekatan BPJPH pada tahap pertama akan bersifat persuasif, namun jika pengusaha tetap tidak menyelesaikan sertifikasi maka akan dikenakan sanksi.

Halaman berikutnya



Sumber