Pencegahan penyakit dalam PPDS Unsrat termasuk pusat perhatian, Kementerian Kesehatan dinilai sewenang-wenang

Jumat, 11 Oktober 2024 – 21:00 WIB

Jakarta – Perwakilan Komite Solidaritas Profesional M. Nasser menyoroti sikap pemerintah terhadap penghentian sementara Program Diklat Dokter Spesialis (PPDS) program diklat Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di bawah bimbingan Prof.Dr.RD Kandu. Rumah Sakit, Manado.

Baca juga:

Timeline Siswa Berkebutuhan Khusus Di-bully di Depok

Menurut Nasser, sikap pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sewenang-wenang dan tidak sesuai aturan.

Ia mengatakan, dugaan penganiayaan di PPDS Penyakit Dalam Unsrat serupa dengan kejadian di PPDS Undip yang berujung pada bunuh diri seorang dokter.

Baca juga:

Siswa berkebutuhan khusus diduga menjadi korban perundungan di Depok

“Penbingkaian (PPDS Undip) sebagai bunuh diri dan penganiayaan yang belum terbukti, terulang kembali di Manado,” kata Nasir kepada wartawan di Jakarta.

Universitas Sam Ratulangi (Unsrat)

Baca juga:

Komite Pemberantasan Korupsi Kementerian Kesehatan menangkap tiga tersangka kasus korupsi keuangan pembelian media massa di Kementerian Kesehatan, satu orang tidak hadir.

Padahal, menurutnya, pelecehan tersebut seolah-olah belum terbukti dan penjelasan hanya diberikan kepada mahasiswa dan belum kepada lembaga terkait.

“Kelihatannya ada transaksi antar pelajar, antar peserta PPDS, namun yang dihukum adalah lembaga pendidikan yang tidak ada hubungan dan tidak tahu apa-apa, bahkan tidak ikut serta dalam keseluruhan proses penyidikan kasus ini,” jelasnya. mantan Komisaris Polisi Nasional.

Oleh karena itu, Nasser sangat mempertanyakan penghentian sepihak kegiatan PPDS Ilmu Penyakit Dalam Unsrat oleh Kementerian Kesehatan.

“Seharusnya Kementerian Kesehatan melakukan proses yang adil dan beradab. “Keadilan artinya melibatkan semua pihak dalam perbincangan yang baik, tidak sekedar menggunakan kewenangan yang bukan menjadi kompetensi Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Kemudian Kementerian Kesehatan harus menelepon dan berbicara. Jika perlu melaksanakan hukuman, jika perlu menghukum, apalagi jika dihina.

“Apalagi kalau memang ada buktinya, ada buktinya, ada penghinaan, pelecehan, harusnya dihukum. Karena menghina itu tidak benar. “Dia melanggar landasan hubungan sosial, merusak landasan hubungan antarmanusia,” kata Nasir.

Sementara itu, Johansya Marzuki, Ketua Dewan Pertimbangan Komite Solidaritas Profesi, menambahkan kaidah keilmuan digunakan dalam pendidikan ilmu kedokteran.

“Lembaga bisa ditutup jika kurikulum menerapkan sistem dan SOP yang bertentangan dengan kaidah keilmuan,” ujarnya.

Menurutnya, jika lembaga tersebut sesuai dengan kaidah keilmuan, maka lembaga tersebut tidak korup.

“Kalau yang dilakukan orang, bukan sistem, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Pendirian dan penutupan program pendidikan merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Kesehatan hanya mengambil tempatnya, menyetujui tempatnya. “Kami tidak berhak menutup dan membuat program pelatihan,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Kemudian Kementerian Kesehatan harus menelepon dan berbicara. Jika perlu melaksanakan hukuman, jika perlu menghukum, apalagi jika dihina.

Sandiaga Uno mengimbau UMKM memanfaatkan peluang ekonomi digital



Sumber