Polisi Selidiki Keuangan Panti Asuhan Tangerang yang Dikelola ‘Predator Kids’ Milik Sudirman

Jumat, 11 Oktober 2024 – 22:02 WIB

Jakarta – Polisi masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan Sudirman CS, predator anak di Panti Asuhan Kunsiran Inda, Kota Tangerang. Polisi juga mendalami sumber uang yang diterima panti asuhan tersebut.

Baca juga:

Barescream diminta memeriksa penyidik ​​Polda Metro karena tidak obyektif dalam menetapkan tersangka.

“(Sumber pendanaan) ini bagian yang akan dijajaki bekerja sama dengan pemasang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.

Petugas Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ari di Polres Tangerang Kota.

Foto:

  • VIVA.co.id/Shirley (Tangerang)

Baca juga:

Mensos Gus menghimbau pemangku kepentingan untuk menghidupkan kembali panti asuhan

Diketahui, Yayasan Panti Asuhan ini didirikan pada tahun 2006 atau 18 tahun lalu. Selama ini panti asuhan tersebut belum terdaftar di Kementerian Sosial atau belum memiliki izin.

“Kejadian terakhir di Tangerang ini sangat memprihatinkan. Keadaan ini sudah berlangsung sejak tahun 2006, aktivitasnya seperti ini,” jelasnya.

Baca juga:

Pihak wedding organizer “Harmoni” di Bekasi membawa serta uang calon pengantin

Menurut dia, terlihat ada beberapa korban yang menjadi sasaran tindak pidana kekerasan seksual dan pelecehan seksual. “Ini perlu kerja sama kita semua untuk menjaga lingkungan dan lain sebagainya. Ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang,” ujarnya.

Dari hasil pendataan diketahui anak panti asuhan tersebut berjumlah 18 orang. Dua dari 18 anak asuhnya masih berusia muda.

Sedangkan korbannya saat ini berjumlah 8 orang, semuanya laki-laki. Dari 8 korban, 5 orang anak-anak dan 3 orang dewasa.

Saat ini para korban yang juga mengasuh panti asuhan tersebut telah dipindahkan ke tempat penampungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.

Dalam kejadian tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, antara lain Sudirman (49) selaku pemilik panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengelola.

Polisi juga merilis daftar orang yang dicari (DPO) atas nama Yandi Supriyadi yang juga merupakan wali panti asuhan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 6 C huruf Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan terhadap anak yang diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 UU. Nomor 17 . 2016 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Terkait motif penyerangan, polisi mengungkap orientasi seksual menjadi alasan para tersangka melakukan penyerangan terhadap korban.

Diketahui, 7 orang yang tewas (4 anak-anak dan 3 orang dewasa) adalah laki-laki.

Kemudian tentunya motivasi pelaku melakukan perbuatan menyimpang atau melakukan perbuatan tersebut adalah karena mempunyai orientasi seksual yang sama, kata Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho di kantornya, Selasa, 8 Oktober 2024.

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ari Syam Indradi pun mengimbau para orang tua untuk menjaga anaknya. Ia juga meminta masyarakat menghubungi call center 110.

“Jika menemukan tindak pidana atau pelanggaran jaminan sosial sebaiknya lapor ke hotline 110,” pungkas Ade Ari.

Halaman berikutnya

Sedangkan korbannya saat ini berjumlah 8 orang, semuanya laki-laki. Dari 8 korban, 5 orang anak-anak dan 3 orang dewasa.

Penangkapan anggota DPRD Tapsel berlangsung signifikan, kasus dugaannya



Sumber