Dua resor di Bali yang menawarkan pijat seks digerebek polisi, 2 warga Australia terlibat

Minggu, 13 Oktober 2024 – 06:10 WIB

Ya, HIDUP – Polisi Bali menggerebek dua resor di kawasan Seminyak dan Kuta Utara. Kedua resor tersebut diketahui menawarkan layanan paket pijat sensual kepada kliennya.

Baca juga:

Para pembuat film, penulis, dan seniman berkumpul di Bali: UWRF 2024 menjadi pusat perhatian global

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, total pelaku yang ditangkap berjumlah 11 orang. Mereka terdiri dari pemilik, manajer, dan terapis.

Suarnaya dalam keterangannya di Denpasar, Jumat, 11 Oktober 2024, “Ada laporan adanya kegiatan prostitusi di dua TKP berbeda di kawasan Seminyak dan Kuta Utara.”

Baca juga:

Wanita Uganda dideportasi dari Bali karena dugaan prostitusi dan membayar pacarnya

Prostitusi Gambar (PSK)

Dua spa yang digerebek adalah Flame Spa Seminyak dan Pink Palace Spa di Kuta Utara. Polisi menangkap 5 penjahat di Flame Spa Seminyak dan 6 penjahat di Pink Palace Spa.

Baca juga:

Mendengarkan! Inilah jadwal dan tempat penukaran tiket konser Day6 di Bali

Suarnaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan di Flame Seminyak pada 2 September 2024, polisi akan melayani tamunya dalam keadaan telanjang.

Rantai pelayanan dimulai dari resepsionis yang menunjukkan kepada tamu daftar menu perawatan dan memberikan penjelasan untuk setiap paket yang ditawarkan.

Setelah tamu memilih paket layanan, tamu diantar ke ruang pemutaran film dengan deretan terapis dengan pakaian minim hingga tipis.

“Para tamu kemudian melakukan seleksi dan menuju ruangan yang telah disiapkan,” ujarnya.

Di dalam ruangan, kata Suarnaya, terapis melakukan pijat tubuh sensual tradisional tanpa busana.

“Di dalam kamar ditemukan sejumlah barang bukti antara lain minyak, lulur, masker, handuk, bahkan selimut yang terdapat noda mani,” kata Suarnaya.

Layanan seksual di Flame Spa Seminyak dibanderol antara Rp1 juta hingga Rp1,9 juta. Sedangkan di Pink Palace Spa harganya berkisar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.

Polisi juga menemukan dua orang asing, pasangan asal Australia, terlibat dalam prostitusi dengan kedok kawasan resor.

“Di Pink Palace ada pasangan warga negara Australia dan 2 orang tersangka warga negara asing. Spa ini acak menarik pelanggan, tapi sebagian besar pelanggannya adalah orang asing. Mereka menawarkan jasanya melalui jaringan manajemen dan jejaring sosial,” kata AKBP I Ketut Suarnaya.

Pelaku dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara. Namun, kata Wadirjen Reskrim Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya, ada pasal tambahan di spa Pink Palace karena melibatkan anak di bawah umur.

Halaman berikutnya

Di dalam ruangan, kata Suarnaya, terapis melakukan pijat tubuh sensual tradisional tanpa busana.

Halaman berikutnya



Sumber