Kementerian Agama sedang menyiapkan aturan layanan perumahan bagi jemaah haji 2025

Sabtu, 12 Oktober 2024 – 14:51 WIB

Bogor, VIVA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama telah memulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, salah satu yang dikembangkan adalah penataan akomodasi jemaah haji.

Baca juga:

Haji 2025, Kementerian Agama akan memperkuat dan menyiapkan rencana Penurunan

Peraturan tersebut antara lain Standar Pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Manual Pelayanan Perumahan.

Hal itu dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan kebijakan, rencana kerja dan peningkatan pelayanan di Arab Saudi di Bogor, Kamis 10 Oktober 2024. Yuk lanjutkan browsing artikel selengkapnya di bawah ini.

Baca juga:

Kemenag evaluasi menu makanan haji yang bahan bakunya bertambah dari Indonesia

Subhan Cholid, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, mengatakan penyediaan akomodasi bagi jemaah haji 2025 harus segera dilakukan. Sebab, waktu haji sudah semakin dekat.

Baca juga:

H20 2024 ditutup, produksi 52 MRA untuk Komunike tentang penguatan ekosistem halal global

Subhan memastikan proses pemberian layanan tetap berpegang pada prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

Oleh karena itu, diperlukan standar pelayanan, SOP, dan pedoman untuk menyediakan akomodasi bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. jelas Subhan, seperti dilansir berita resmi Kementerian Agama RI.

Untuk menjamin transparansi, proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi Sepakat. Yakni, sistem pembelian perumahan, katering, dan jasa transportasi.

Saat diterapkan, penyedia jasa perumahan harus mendaftar terlebih dahulu melalui Sepakat agar bisa terdaftar di database.

Perjalanan udara jamaah haji Indonesia

Perjalanan udara jamaah haji Indonesia

Dengan database tersebut, Kementerian Agama dapat memanggil calon penyedia layanan yang memiliki rekam jejak baik untuk mengikuti penawaran layanan berikutnya.

“Dengan database ini, pembelian dapat lebih menghemat waktu” kata Subhan

Subhan menambahkan, pemberian pelayanan kepada jemaah haji Indonesia akan lebih baik jika dilaksanakan lebih awal. Dia mencontohkan Irak yang mulai berbelanja dengan penyedia layanan perumahan segera setelah operasi haji.

Faktanya, kuota haji Irak jauh lebih sedikit dibandingkan kuota haji jamaah Indonesia. dia menjelaskan.

Kepala Bagian Akomodasi Haji Kementerian Agama Ali Machzumi mengatakan, standar pelayanan dan pedoman penyediaan ini akan menjadi pedoman kerja tim dan/atau pihak lain yang terlibat dalam penyediaan akomodasi jemaah haji.

“Menyusun regulasi agar proses penyediaan akomodasi jemaah haji di Arab Saudi menjadi efisien, efektif, transparan, terbuka, adil dan akuntabel.” katanya.

Acara tersebut dihadiri oleh Kasubdit Pangan Haji Sutikno, Kasubdit Perhubungan Darat Mujib Roni, Kepala Operasional BPKH Terbatas Iman Nimatullo, perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan NHI. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung.

Halaman berikutnya

Untuk menjamin transparansi, proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi Sepakat. Yakni sistem pembelian perumahan, katering, dan jasa transportasi.

Halaman berikutnya



Sumber