Kesejahteraan Hakim ditegaskan, IKAHI: Kami mengajukan RUU tentang jabatan hakim tapi menghilang tanpa dokumen

Sabtu, 12 Oktober 2024 – 10:42 WIB

Jakarta – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengkritisi kondisi 12 tahun terakhir, yang masih mengabaikan kesejahteraan hakim di tanah air.

Baca juga:

Saya menilai, keputusan gugatan PDIP terhadap Gibran Cavapres ditunda setelah pembukaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak dan Kesempatan Keuangan Hakim seharusnya menjadi payung hukum bagi kesejahteraan hakim. Namun PP tersebut dicabut oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/2018.

Sekretaris Pengacara IKAHI Juyamto mengatakan, jika hakim di Tanah Air tidak mengambil tindakan, maka pemerintah tidak akan merespons.

Baca juga:

Berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru swasta, Wahono siapkan kartu guru di Bojonegoro

“Saya malah bilang, apakah ini kalau tidak ada penindakan tidak ditinjau 20 sampai 30 tahun? Kalau tidak ada penindakan tidak ditinjau 30 tahun lagi. Ini bukti negara mengabaikan profesi hakim,” kata Juyamto dalam acara diskusi di kawasan Chikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Pemandangan bangku hakim

Foto:

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca juga:

Hakim mempertanyakan kepemilikan jet pribadi, Sandra Dewey: Itu hanya rumor

Juyamto menilai, negara tidak boleh mengabaikan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 2018. Sebab, putusan MA itulah yang memerintahkan revisi PP 94/2012 agar hakim bisa mendapatkan haknya.

“Sebagai negara yang taat hukum, ketika diputuskan MA pada 2018, seharusnya segera merevisi PP 94/2012 yang dinyatakan tidak sah. Namun, lima tahun kemudian, tidak ada perubahan apa pun,” ujarnya. katanya.

Ia juga menyinggung nasib Undang-undang baru tentang Tugas Hakim yang masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas). Namun, hal itu masih belum diketahui.

“Rancangan undang-undang tentang tugas hakim pernah masuk dalam Program Legislatif Nasional, kita majukan. Tapi kemudian, tanpa ada justifikasi, hilang,” ujarnya.

Dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Hukum (Iwakum) tersebut, seperti pembicara dari Persatuan Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Ar-Rasid dan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aris angkat bicara.

Halaman berikutnya

Ia juga menyinggung nasib Undang-undang baru tentang Tugas Hakim yang masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas). Namun, hal itu masih belum diketahui.

Halaman berikutnya



Sumber