Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polisi, Ini Kata Roman Baswedan

Sabtu, 12 Oktober 2024 – 10:06 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya tengah mendalami pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Eko Darmanto.

Baca juga:

Jelang peluncuran Prabowo-Gibran, Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zebra Jaya di 14 lokasi

Mantan penyidik ​​KPK Novel Baswedan memberikan tanggapannya terhadap penyidikan kasus dugaan tersebut. Roman Basvedan mengatakan, sebaiknya pimpinan KPK tidak melakukan pertemuan dengan pihak pelapor.

Karena proses pengaduan KPK harus dilakukan sesuai standar, karena jika tidak sesuai standar, proses pengaduan bisa disalahgunakan untuk tujuan tertentu, kata Novel Baswedan kepada wartawan, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Baca juga:

Kapolda Metro Sumpah Selesaikan Kasus Firli Bahuri dan Alex Mawarta: Itu Utang Saya

Mantan penyidik ​​KPK Roman Basvedan

Foto:

  • VIVA/Terima kasih Fatahilla Inspirasi

Roman yakin Alex memang tahu saat bertemu Eco Darmanto. Sebab, Eko menjadi pihak yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga:

Polisi Selidiki Keuangan Panti Asuhan Tangerang yang Dikelola ‘Predator Kids’ Milik Sudirman

Jadi kalau berselingkuh, dalam hal ini pertemuan di kantor, itu masalah serius dan merupakan pelanggaran pidana bagi pimpinan dan pegawai KPK, kata Novel.

Perlu disampaikan juga bahwa dugaan pertemuan Alexander Marvata dan Eko Darmanto terjadi beberapa kali, ujarnya.

Jika Alex mengakui pertemuan dengan Eko Darmanto berdasarkan pengetahuan pimpinan KPK lainnya, kata Roman, ia hanya perlu menunjukkan bukti surat persetujuan pimpinan lainnya.

Tentu saja Alexander Marvata hanya perlu menunjukkan bukti bahwa apa yang dilakukannya dengan sepengetahuan pimpinan lain adalah dalam lingkup tugasnya. Jika tidak, maka apa yang dilakukan Alexander Marvata merupakan tindak pidana, ujarnya.

Ditambahkannya, “jika benar Eco Darmanto ingin melaporkan tindak pidana korupsi, maka tidak akan sulit bagi Alexander Marwata untuk mempercayakan Direktur Dumas dan jajarannya untuk memproses laporan tersebut, dibandingkan harus beberapa kali menemui pihak terkait. “

Sebelumnya diberitakan, total ada 23 saksi yang diperiksa terkait pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. kata Kompol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Sejak 5 April 2024 hingga 7 Oktober 2024 terkait penyidikan kasus quo, sejauh ini tim penyidik ​​Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 23 orang,” ujarnya, Rabu 9 Oktober 2024.

Sekadar informasi, polisi membenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dikabarkan bertemu dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporan tersebut merupakan aduan atau pemikiran masyarakat tertanggal 23 Maret 2024.

Berupa hubungan langsung maupun tidak langsung antara pimpinan KPK (Alexand Marwata) dengan tersangka atau orang lain yang terlibat kasus korupsi, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Ade. Kunjungi Simanjuntak pada hari Jumat tanggal 27 September 2024.

Halaman berikutnya

Tentu saja Alexander Marvata hanya perlu menunjukkan bukti bahwa apa yang dilakukannya dengan sepengetahuan pimpinan lain adalah dalam lingkup tugasnya. Jika tidak, maka apa yang dilakukan Alexander Marvata merupakan tindak pidana, ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber