Seorang pegawai bank pemerintah di Soppeng mencuri uang Rp 300 juta dari nasabah

Minggu, 13 Oktober 2024 – 23:51 WIB

Soppeng, Viva – Pegawai bank pemerintah di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan kini harus berurusan dengan polisi. Seorang pegawai bank pemerintah berinisial AB kini ditangkap karena mencuri simpanan nasabah ratusan juta.

Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Soppeng, Rekafit mengatakan, kasus pencurian uang ini sangat merugikan nasabah. Sebab, dana yang hilang di rekening pegawai bank tersebut mencapai Rp 300 juta.

“Jumlah yang dicuri pelaku kejahatan dari perkiraan awal mencapai Rp300 juta. Tapi itu belum nyata, kami masih menunggu perkiraan lebih lanjut dari ahli,” kata Rekafit kepada wartawan, Minggu 13 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, kasus pencurian ini bermula saat AB masih menjadi pegawai Customer Service (CS) di sebuah bank pelat merah. Saat itu, AB mulai bekerja dan terlebih dahulu meminta rekannya A untuk membantunya menyetor uang non tunai ke rekeningnya. Dari situlah A dengan senang hati membantu menyetorkan uang yang mencapai ratusan juta.

Baca juga:

Mendukung program strategis dan industri BUMN, PPN menjadi juara di kategori pemasok

Gambar deposito di Saqu Bank

“AB adalah CS di bank tersebut. Awalnya dia meminta bantuan rekannya yang berhuruf “A” untuk menyetorkan uang, dan akhirnya terkonfirmasi transaksi sebanyak 4 kali yang nilainya mencapai ratusan juta, ”kata Rekafit.

Recafit mengatakan AB menipu temannya dengan menjanjikan AB akan menyetorkan uangnya nanti, sehingga A mengirimkan uang tersebut ke AB sebanyak empat kali sehingga total jumlahnya mencapai ratusan juta. AB menggunakan uang ratusan juta untuk kebutuhan pribadinya

“Setelah itu uang tersebut ditransfer oleh A ke rekening A.B. Kabarnya uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi A.B sebesar ratusan juta rupee,” jelasnya.

Rekafit mengaku pihaknya segera membahas kasus tersebut. Sekarang istri A.B. ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik ​​kejaksaan langsung menahan AB di Rutan Soppeng (Rutan) untuk menunggu proses pengadilan lebih lanjut.

“Nama tersangka AB sudah kami dapatkan dan penyidik ​​langsung menahannya selama 20 hari di Rutan Soppeng. Kini kasusnya dilanjutkan dengan pemeriksaan beberapa orang lainnya untuk melihat apakah ada tanda-tanda tersangka tambahan dalam kasus ini. ” ,- tutupnya dengan tegas. .

Baca juga:

OJK mencabut 15 izin usaha BPR-BPRS selama tahun 2024

Deputi Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rahmat Kaymuddin

Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan sedang menjajaki perusahaan swasta untuk menjadi distributor Avtur

Rahmat Kaimuddin, Wakil Menteri Perhubungan Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan, mengatakan saat ini pihaknya akan mempertimbangkan usulan penyediaan bahan bakar jet oleh badan usaha swasta.

img_title

VIVA.co.id

11 Oktober 2024



Sumber