Seorang pria yang kedapatan mencuri bensin, kata warga, mengaku membayar ongkos transportasi perempuan

Senin, 14 Oktober 2024 – 06:09 WIB

Makassar, VIVA – Sebuah video viral memperlihatkan seorang pria diadili warga di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria berinisial R diserang gerombolan warga setelah kedapatan mencuri knalpot sepeda motor di Jalan Boengaejaya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Dalam video yang beredar, pria R terlihat dikerubungi warga dengan mengenakan kaos berwarna biru dan celana pendek. Pria R dalam video itu tampak dikeroyok massa dan ditangkap warga sekitar. Beruntung polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Sahrir menjelaskan, sebelum ditangkap warga dan diserang massa, ia hanya beraksi dengan mencuri penggusuran warga parkiran. Pelaku mengambil kunci “Y” dengan tangannya lalu mencoba membuka knalpot sepeda motor seseorang dan tertangkap.

“Pelaku sendiri baru mengambil tindakan saat membuka gas buang, lalu dilihat warga. Di sana pelaku langsung dikepung dan ditangkap,” kata Sahrir saat dikonfirmasi, Minggu, 13 Oktober 2024.

Baca juga:

Polres Jakarta Selatan diminta mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SMA di Tebet

Tangkapan layar video viral seorang pria kedapatan mencuri bensin motor untuk membiayai kelahiran istrinya. (Spesial)

Foto:

  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Usai ditangkap polisi, kata Sahrir, pelaku R mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perbuatan itu dilakukan agar ia mendapat tekanan untuk membayar tunjangan kelahiran istrinya.

Hasil pemeriksaan, pelaku berniat mencuri karena terdesak biaya kelahiran istrinya yang hendak melahirkan. Dan dia mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut, ujarnya. .

Sahrir mengaku masih membenarkan ucapan pelaku. Sebab, pihaknya memahami pernyataan-pernyataan tersebut benar adanya, tidak ada jejak tindak pidana lainnya. Kemudian, dipastikan pula apakah wanita tersebut benar-benar hamil dan hendak melahirkan.

Namun informasi tersebut masih kami dalami lebih lanjut. Karena takut ada laporan polisi lagi, kami masih mendalami kelahiran istrinya, kata Sahrir.

Hingga kini, pelaku R ditahan sementara di Polsek Bontoala dan terancam dijerat Pasal 362 KUHP terkait pencurian. “Ada 362 orang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.

Baca juga:

Pengguna sepeda motor harap berhati-hati

Sopir ditegur karena tilang saat Operasi Patuh Jaya 2024

Polisi akan mulai operasi “Zebra” mulai hari ini, pelanggaran apa yang mereka targetkan?

Polri akan melancarkan Operasi Zebra 2024 hari ini, Senin, 14 Oktober 2024. Program tersebut akan ditahan polisi hingga 27 Oktober.

img_title

VIVA.co.id

14 Oktober 2024



Sumber