Pengakuan mantan perwira yang menerima uang Rp 99 juta dari Lura. Rutan KPK

Selasa, 15 Oktober 2024 – 06:26 WIB

Jakarta – Asep Anzar, mantan pegawai Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku menerima uang dari kepala desa atas beban bagian narapidana. Dijelaskannya, total yang diterima sekitar Rp100 juta atau Rp99,6 juta.

Baca juga:

Aziz Syamsuddin mengaku tak bisa mengikuti salat Jumat karena mendekam di sel isolasi Rutan KPK selama 15 hari.

Lura adalah sebutan bagi petugas Rutan KPK yang bertugas mengkoordinasikan permohonan dan mengumpulkan uang dari para tahanan. Kemudian, uang hasil rampasan para narapidana disalurkan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya bukan penanggung jawab, saya membaca apa yang Anda katakan. Kalau benar, itu benar. Tidak, tidak, itu benar. Saya tahu tugas kepala desa adalah mengambil uang yang dikumpulkan dari para tahanan dan kemudian membagikannya. kepada petugas Lapas. Ini “Pernyataan Anda?” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.

Baca juga:

Catatan Kritis PBHI kepada Ketua KPK Ida Budhiati

gambar seorang hakim yang sedang memutus suatu perkara

– Iya karena saya dapat dari kepala desa, – jawab Asep.

Baca juga:

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polisi, Ini Kata Roman Baswedan

Diakui Asep, uang tersebut diambil dari kepala desa yang bertugas di Rutan KPK. Mereka adalah Ramazan Ubaidillah dan Suharlan selaku kepala desa di Rutan C1 KPK. Selain itu, Kepala Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur adalah Muhammad Ridwan dan Kepala Gedung Merah Putih adalah Ricky dan Muhammad Abduh.

Dijelaskannya, uang yang diterima dari kepala desa tersebut merupakan hasil iuran para narapidana tahun 2019-2023 yang berjumlah Rp99,6 juta.

“Atas izin Yang Mulia dalam BAP nomor 7, Saudara diingatkan bahwa benar saya telah menerima secara tidak langsung uang sebesar 99,6 juta dari keluarga narapidana KPK selama periode 2019-2023,” kata jaksa.

“Iya betul,” jawab Asep.

– Aneh, dari mana kamu mendapatkan uang ini?

– Dari detail Abduh, dari Riki, dari detail Pak Ubay, – kata Asep.

“Jadi totalnya kamu mendapat 99,6 juta?”

“Iya betul,” kata Asep.

Halaman selanjutnya

“Atas izin Yang Mulia dalam BAP nomor 7, Saudara diingatkan bahwa benar saya telah menerima secara tidak langsung uang sebesar 99,6 juta dari keluarga narapidana KPK selama periode 2019-2023,” kata jaksa. “Iya betul,” jawab Asep.

Halaman selanjutnya



Sumber