Tiket: Apa itu dan mengapa? Ketahui cara membayar denda dengan mudah

VIVA – Keselamatan jalan raya sering diabaikan di Indonesia, dan ribuan kecelakaan terjadi setiap tahun karena pelanggaran peraturan seperti menerobos lampu merah atau memakai helm. Banyak pengemudi yang merasa aman dan tidak terancam tilang sehingga cenderung mengabaikan aturan. Hal ini tentu membahayakan keselamatan Anda sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Baca juga:

Virus: Pengendara sepeda motor ditilang dari ETLE karena Ustoz Mawlano tidak memakai helm saat menjadi pembonceng

Meski tilang ditujukan untuk penegakan hukum, namun banyak masyarakat yang masih bingung apa itu tilang dan apa akibatnya. Seringkali pengemudi tidak tahu apa yang harus dilakukan ketika menerima tiket, mulai dari perintah hingga besaran denda.

Artikel ini membahas segala hal tentang tilang, mulai dari jenis, cara penerbitannya, dampaknya hingga cara mencegah pelanggaran. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan kita bisa menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca juga:

Pemprov DKI Minta Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

Konsep tiket lalu lintas dan jenisnya

Tilang merupakan tindakan penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan lalu lintas. Dalam konteks ini, penting untuk memahami jenis tiket yang tersedia agar pengemudi lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Baca juga:

Bukti di Balik Viralnya Motor Pokong Dapat E-Tiket di Pasuruan

Apa itu tiket?

Tilang merupakan tindakan penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pelanggar lalu lintas. Namun banyak orang yang belum mengetahui bahwa “tilang” merupakan singkatan dari “Pelanggaran Lalu Lintas Pidana”. Istilah ini mengacu pada tindakan hukum yang berlaku terhadap pelanggaran lalu lintas. Informasi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 “Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan di Jalan dan Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas dan Kendaraan Bermotor”.

Jenis-jenis tilang

Di Indonesia dikenal dua jenis tilang dalam penegakan lalu lintas yaitu tilang manual dan tilang elektronik (ETLE), berikut gambaran singkat mengenai kedua jenis tilang tersebut:

Tilang manual merupakan jenis tilang yang pelaksanaannya dilakukan langsung oleh petugas kepolisian di lapangan. Petugas akan menghentikan kendaraan dan mengeluarkan surat tilang sebagai bukti adanya pelanggaran. Pengemudi wajib membayar denda dalam jangka waktu yang ditentukan.

Sistem tilang ini menggunakan teknologi modern seperti kamera pengintai dan perangkat penegak hukum lainnya. Sistem tilang elektronik (Electronic Law Enefence/ETLE) resmi dimulai di tingkat nasional pada tanggal 23 Maret 2021.

Jika Anda melakukan pelanggaran lalu lintas, Anda akan menerima pemberitahuan pelanggaran melalui surat ke rumah Anda sehingga Anda dapat dengan mudah memahami kesalahan yang Anda lakukan tanpa harus menemui petugas secara langsung.

Proses ticketing saat mengeluarkan peraturan mengemudi

Jika petugas polisi melihat Anda melanggar hukum saat mengemudi, Anda akan ditilang. Setelah dipastikan terjadi pelanggaran, petugas akan menghentikan kendaraan Anda dan memberikan surat tilang. Surat tersebut memuat informasi penting seperti jenis pelanggaran yang dilakukan, nomor STNK, serta waktu dan tempat kejadian.

Berikut adalah beberapa alasan umum untuk mengeluarkan tiket:

  1. Pelanggaran rambu lalu lintas: Jika tidak mematuhi rambu lalu lintas seperti lampu merah atau rambu berhenti, akan diberikan tilang oleh petugas polisi yang bertugas.
  1. Mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk: Mengemudi setelah mengonsumsi alkohol dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain dan kemungkinan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
  1. Tidak memakai sabuk pengaman: Hal ini dilanggar bagi orang yang mengendarai kendaraan roda empat atau lebih karena tidak mematuhi aturan keselamatan dan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
  1. Melebihi batas kecepatan: Saat berkendara di jalan raya, ada batasan kecepatan yang diberlakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, jika melebihi batas yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi.
  1. mengemudi di jalur yang tidak seharusnya: Setiap jenis kendaraan memiliki lini tersendiri demi keamanan dan kenyamanan.

Dampak dan akibat dari pelanggaran peraturan mengemudi

Pelanggaran mengemudi tidak hanya menimbulkan bahaya keselamatan, tetapi juga mempengaruhi catatan mengemudi Anda. Penilangan oleh petugas dapat mengakibatkan denda, penalti, dan mempengaruhi pengalaman pengemudi.

  1. Denda dan sanksi dijatuhkan kepada pelanggar

Di Indonesia, pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm standar nasional dapat dikenakan denda paling banyak Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (Pasal 291). 1).

Sekalipun pengemudi memakai helm dan tidak ada penumpang, pengemudi dapat dikenakan denda yang sama (ayat 2 pasal 291). Helm yang digunakan juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diatur pada pasal 106 ayat 8. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menjaga keselamatan, namun juga mencegah pengemudi menghadapi hukuman hukum yang berlaku.

Selain itu, jika pengemudi mengemudi ugal-ugalan atau melakukan hal-hal yang mengganggu konsentrasi, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

  1. Dampaknya pada catatan pengemudi

Mendapatkan tilang karena ngebut dapat mempengaruhi catatan mengemudi seseorang. Catatan pelanggaran yang buruk dapat menyebabkan premi asuransi kendaraan lebih tinggi di kemudian hari. Jika seorang pengemudi menerima lebih dari satu surat tilang, ia mungkin akan menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk kemungkinan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang akan berdampak negatif pada mobilitas dan kebebasan mengemudinya.

Apa yang harus dilakukan saat mendapatkan tiket?

Melawan tilang bisa menjadi pengalaman yang membingungkan, terutama jika Anda merasa tidak bersalah. Setelah menerima tiket, pengemudi wajib membayar denda dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui on line melalui aplikasi atau website resmi kepolisian, atau bisa juga dilakukan langsung di beberapa kantor yang ditunjuk. Hal ini memungkinkan pengemudi untuk segera memenuhi kewajibannya. Dilansir dari laman Daihatsu, berikut cara mudah membayar denda secara penuh on line agar plat nomor anda tidak diblokir oleh polisi:

  1. Kunjungi situs tiket resmi On line
  1. Masukkan nomor registrasi tiket
  • Masukkan nomor tersebut pada kolom yang terdapat pada situs tilang on line.
  • Menggunakan metode pembayaran seperti ATM, perbankan selulerteller bank, atau perdagangan elektronik.
  1. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan di pengadilan atau Samsat pada saat pengambilan SIM atau STNK yang disita.

Bagaimana cara menghilangkan denda?

Salah satu cara paling efektif untuk menghindari tilang adalah dengan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya berkendara yang aman. Pengemudi harus memahami dan mematuhi semua peraturan lalu lintas, termasuk rambu, lampu lalu lintas, dan batas kecepatan.

Menjaga fokus dan konsentrasi saat mengemudi sangatlah penting, begitu juga dengan menghindari penggunaan ponsel atau melakukan percakapan yang dapat mengganggu. Selain itu, pengemudi harus peka terhadap lingkungan sekitar dan kondisi jalan, seperti perhatian terhadap kendaraan lain, pejalan kaki, dan kondisi cuaca, untuk mengurangi risiko pelanggaran.

Dengan memahami apa itu tilang, proses tilang, dampaknya, dan cara penanganannya, diharapkan pengemudi semakin sadar akan keselamatan berkendara dan menaati peraturan. Menyadari dan mematuhi peraturan lalu lintas bukan hanya tentang menghindari tiket, tetapi juga tentang melindungi diri sendiri dan orang lain di jalan. Dengan mengambil tindakan pencegahan, kita semua dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman.

Halaman berikutnya

Di Indonesia dikenal dua jenis tilang dalam penegakan lalu lintas yaitu tilang manual dan tilang elektronik (ETLE), berikut gambaran singkat mengenai kedua jenis tilang tersebut:



Sumber