Wali Kota Depok dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran penyelenggaraan pemilu

Senin, 14 Oktober 2024 – 23:12 WIB

depok, viva – Ketua DPRD Depok Muhammad Idris dinyatakan melanggar tata tertib administrasi penyelenggaraan pemilu. Keputusan itu diketahui usai rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu) Depok pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Baca juga:

Bawaslu menjadi sorotan karena memperbolehkan Wali Kota Depok ikut melakukan panggilan melalui Zoom

Dalam putusannya, Idris dinyatakan bersalah karena berkampanye mendukung pasangan calon. Berdasarkan surat laporan bernomor 03/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024, Wali Kota Depok dinilai melakukan pelanggaran administratif.

Ya, terbukti pelanggaran administratif, kata Komisioner Pengolahan Data dan Informasi Departemen Bawaslu Depok, Sulastio, Senin, 14 Oktober 2024.

Baca juga:

Wali Kota Depok melaporkan ke Bawaslu bahwa gadis-gadis tersebut diduga ikut serta dalam kampanye salah satu calon

Komisioner Pengolahan Perkara, Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio

Foto:

  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Idris dilaporkan oleh Asosiasi Pengacara Depok dengan dua laporan, yakni pelanggaran administratif dan pidana. Namun hanya satu di antaranya yang terbukti melanggar hukum, yakni terkait dengan kantor pemilu. Sedangkan unsur tindak pidana pemilu tidak sesuai dengan unsurnya.

Baca juga:

Legal! KPU Kota Depok menetapkan dua calon Pilkada 2024

“Tindakan ahli, saksi yang dihadirkan pelapor tidak melihat secara langsung. “Video yang dijadikan alat bukti bersifat fragmentaris atau tidak lengkap,” ujarnya.

Sedangkan Idris melanggar tata tertib dan tata tertib pemilu karena berkampanye tanpa izin. Kampanye akan dilaksanakan pada 30 September 2024, sedangkan libur Pj Gubernur Jawa Barat pada 2 Oktober 2024.

“Kampanye tidak boleh cuti. Kampanyenya ya (sumpah serapah) karena kegiatannya ada STTP,” ujarnya.

Nantinya, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi berdasarkan hasil pleno tersebut ke KPU Depok. Soal sanksi, menurut dia, belum disebutkan sanksi apa yang akan diberikan atas pelanggaran hukum tersebut.

“Undang-undang tidak menyebutkan apapun tentang (sanksi). “Sesuai Pasal 135, kami mengirimkan rekomendasi ke KPU,” ujarnya.

Sulastio menyayangkan Idris tidak mengirimkan salinan izinnya ke Bawaslu Kota Depok. Sulastio menegaskan, keputusan Bawaslu Depok tersebut sesuai dengan PKP Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Kota dan Wakil Walikota.

– Kami serahkan ke Komite Sentral, – katanya pada akhirnya.

Halaman berikutnya

“Kampanye tidak boleh cuti. Kampanyenya ya (sumpah serapah) karena kegiatannya ada STTP,” ujarnya.

Raffi Ahmed akan menanggung semua biaya kelahiran Mpok Alpa! Berapa jumlah nominalnya?



Sumber