Pria ini berpura-pura menjadi artis dan menipu ratusan orang melalui TikTok dengan cara yang tidak terduga.

Rabu, 16 Oktober 2024 – 00:04 WIB

Jakarta – Seorang pria berinisial HH ditangkap polisi setelah tertipu aplikasi TikTok. Cara pelakunya adalah dengan sengaja membuat laporan TikTok pemalsuan menggunakan foto tokoh masyarakat.

Baca juga:

Polda Metro menangkap penipu Tiktok yang menggunakan foto artis untuk menipu korbannya

Pelaku juga berjanji kepada pengunjung akan mendapat Rp 50 juta jika menekan tombol tersebut Cinta kemudian membayar biaya administrasi.

“Tersangkalah yang membuat akun tersebut TikTok pemalsuan dengan menggunakan foto atau video tokoh masyarakat yang diedit oleh pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi, Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca juga:

DJP mengungkap adanya modus penipuan yang mengatasnamakan lembaganya

Gambar borgol untuk penjahat.

Korban yang tergoda kemudian ditipu dengan cara pelaku. Setelah menekan tombol love, korban kemudian menghubungi nomor WhatsApp di akun tersebut untuk menanyakan pembayaran Rp 50 juta yang dijanjikan.

Baca juga:

Ini adalah nomor telepon dan website yang digunakan para penipu yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pelaku kemudian berdalih telah memberi tahu korban bahwa jika membayar uang Rp 50 juta, ia harus membayar biaya administrasi.

“Pelaku menyuruh korban untuk membayar administrasi secara berkala dan terus meminta uang tambahan.

Kemudian, korban mengirimkan uang yang diminta dengan harapan Rp 50 juta. Namun setelah dikirim, pelaku justru memblokir korban sehingga tidak bisa dihubungi lagi.

Singkat cerita, korban melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku sudah aktif sejak Januari 2024.

Akibat ulah pelaku, ratusan orang menjadi korban. Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai keuntungan yang diperoleh para penjahat tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Januari 2024 hingga September 2024 dengan korban ratusan orang,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Kemudian, korban mengirimkan uang yang diminta dengan harapan Rp 50 juta. Namun setelah dikirim, pelaku justru memblokir korban sehingga tidak bisa dihubungi lagi.

Halaman selanjutnya



Sumber