Upacara pengambilan sumpah pimpinan KKI menimbulkan kontroversi dan kritik tajam

Selasa, 15 Oktober 2024 – 21:13 WIB

Jakarta – Pelantikan pimpinan Dewan Kesehatan Indonesia (KKI) yang dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan RI, pada Senin, 14 Oktober 2024 di Jakarta, menimbulkan kontroversi dan kritik keras dari Kelompok Adhoc of Dewan Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Baca juga:

Isyarat Menjadi Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin Tersenyum Saat Disinggung Media

Kelompok ini mempertanyakan proses seleksi yang tidak transparan, tidak memihak, dan diduga sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (CCN).

Kritik dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 69/M tanggal 11 Oktober 2024 tentang pemberhentian keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan anggota Konsil Tenaga Kesehatan, serta pengangkatan ketua CKI yang mempunyai jabatan. kekurangan hukum.

Baca juga:

Pencegahan penyakit dalam PPDS Unsrat termasuk pusat perhatian, Kementerian Kesehatan dinilai sewenang-wenang

Dalam hal ini, Kelompok KTKI menilai perubahan regulasi dari KTKI menjadi KKI tidak melibatkan proses yang transparan dan ambisius.

Salah satu peristiwa penting yang terjadi adalah pelantikan mantan Dirjen Kesehatan Kemenkes dr Aryanti Arnaya yang meski pensiun pada 30 September 2024, namun tetap diangkat menjadi Ketua KKI yang mewakili unsur pemerintah.

Baca juga:

Komite Pemberantasan Korupsi Kementerian Kesehatan menangkap tiga tersangka kasus korupsi keuangan pembelian media massa di Kementerian Kesehatan, satu orang tidak hadir.

Padahal, menurut tim KTKI, mulai 1 Oktober 2024, Dr Aryanti tidak lagi berstatus ASN. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keterwakilan unsur pemerintah dalam kepemimpinannya.

Selain itu, Dr Aryanthi juga diketahui diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keterlibatannya dalam kasus korupsi alat pelindung diri (APD) praktik KKN Dana Covid-19 pada acara pengambilan sumpah tahun 2019. Pimpinan KPK.

Anehnya, terjadi ketika Dr Aryanthi yang sebelumnya juga duduk di panitia seleksi (pansel) justru mengambil alih jabatan Ketua CPI.

“Sungguh luar biasa, ada satu anggota panel yang justru diangkat menjadi ketua. “Tanpa landasan regulasi yang jelas, hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya kepentingan pribadi,” demikian rilis Tim Adhoc KTKI.

Tak hanya itu, Sundoyo yang berperan sebagai panitia seleksi pada pemilu tersebut juga ditunjuk sebagai Ketua Dewan Disiplin Profesi. “Lelucon macam apa yang ingin disampaikan Kementerian Kesehatan kepada masyarakat?” kritik salah satu anggota tim KTKI.

Selain pembukaan yang dinilai tidak biasa, tim KTKI juga menyampaikan penyesalannya karena masa bakti KTKI yang berlaku hingga tahun 2027 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Tajikistan Nomor 31/M Tahun 2022, tidak diamati.

Sejauh ini anggota KTKI belum resmi dipecat atau diberhentikan, namun Kementerian Kesehatan tetap melantik pimpinan baru KKI tanpa komunikasi atau pemberitahuan sebelumnya.

Menyikapi hal tersebut, Satgas KTKI meminta pimpinan KTKI tetap menjabat hingga tahun 2027 atau jika terjadi pemecatan dini, anggotanya mendapat kompensasi sesuai hak yang masih dimilikinya.

Mereka juga membatalkan pemecatan pimpinan KKI yang dianggap memiliki kelemahan administratif, dan menuntut agar proses pemilihan kembali dilakukan lebih transparan dan berkualitas.

“Seleksi kemarin hanya sekedar formalitas, tidak profesional dan hanya untuk kepentingan segelintir orang. “Bagaimana bisa seseorang berkompeten jika tes wawancara hanya diberi waktu 3 menit saja jawaban peserta dipotong oleh panitia seleksi,” imbuh tim KTKI dengan tegas.

Kasus tersebut menarik perhatian masyarakat, khususnya mengenai integritas proses seleksi dan pengangkatan di institusi kesehatan nasional yang harus bebas dari praktik PKC. Grup Adhoc KTKI berharap ada langkah konkrit untuk mengatasi permasalahan ini demi menjaga kepercayaan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan Indonesia.

Halaman berikutnya

Selain itu, Dr Aryanthi juga diketahui diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keterlibatannya dalam kasus korupsi alat pelindung diri (APD) praktik KKN Dana Covid-19 pada acara pengambilan sumpah tahun 2019. Pimpinan KPK.



Sumber