Aliran uang pengedar narkoba Jamby Helen terungkap telah digunakan untuk menjual alkohol dan membuka gym.

Kamis, 17 Oktober 2024 – 00:04 WIB

JAKARTA, VIVA — Polri menangkap gembong narkoba kondang di Jambi, Helen CS. Helen dan kedua tersangka berinisial Dedi Susanto dan Teck Min ternyata merupakan saudara kandung yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Helen.

Baca juga:

Fantasi! Helen adalah pengedar narkoba di Jambi yang memiliki 7 toko dan berpenghasilan Rp 1 miliar setiap minggunya.

Uang bandar Helen digunakan untuk membuka bisnis minuman keras ilegal. Hal itu diungkapkan Wakil Kabareskrim Polri Irjen Polisi Asep Edi Suheri.

“Uang hasil kejahatan narkoba dialihkan untuk kegiatan ilegal lainnya,” ujarnya, Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca juga:

Penghargaan Polri atas Kebijakan Inklusi Disabilitas

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kompol Ari Ardian menambahkan, uang hasil penjualan narkoba juga digunakan untuk membangun gedung olahraga dan toko pakaian. Menurut dia, pihaknya masih mendalami aliran dana kelompok tersebut. Penyelidikan kasus ketiga bersaudara itu masih berlangsung.

Gambar borgol untuk penjahat.

Baca juga:

Polri menyerahkan nama calon presiden dan wakil presiden terpilih ke Sekretariat Presiden

“Ada juga usaha lain yang legal. Selain usaha ilegal, ada aksesoris handphone, toko pakaian, gym,” kata Ari.

Diberitakan sebelumnya, Polri mengungkap hanya lima orang yang ditangkap bersamaan dengan Helen, pengedar narkoba kondang di Chambi.

Helen merupakan pengawas jaringan narkoba yang dibantu tersangka DD, komplotannya, alias DS Tikui, dan alias TM AK, koordinator lapak/basecamp.

Wakil Kabareskrim Polri Irjen Polisi Asep Edi Suheri mengatakan tersangka lainnya adalah M.A., kaki tangan tersangka Tikui.

“Cara operasional yang digunakan jaringan ini adalah dengan menggunakan sistem penjualan melalui toko-toko atau biasa disebut base di Jambi,” ujarnya, Rabu, 16 Oktober 2024.

Sekadar informasi, tim gabungan Barescream Polri dan Polda Jambi berhasil menangkap Helen, seorang bandar narkoba kondang di Jambi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menangkap Diding yang merupakan salah satu kaki tangan Helen. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa membenarkan kabar penangkapan Helen.

Mukti pada Kamis, 10 Oktober 2024 mengatakan, “Memang benar Helen yang dikenal sebagai gembong narkoba di Jambi ditangkap di kawasan Jakarta Barat.”

Proses penangkapan bermula dari penangkapan Diding di kawasan Setiabud, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB. Helen kemudian ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat pada pukul 04.00 WIB.

“Deeding adalah orang kepercayaan Helen dan telah ditangkap di Jakarta Selatan,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Helen merupakan pengawas jaringan narkoba yang dibantu tersangka DD, komplotannya, alias DS Tikui, dan alias TM AK, koordinator lapak/basecamp.

Halaman selanjutnya



Sumber