Khawatir KTP Anda disalahgunakan untuk mendapatkan pulsa? Ambil langkah-langkah ini!

Rabu, 16 Oktober 2024 – 18:13 WIB

Jakarta – Banyaknya kasus penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh orang sungguhan pinjaman online alias pinjol membuat masyarakat semakin waspada. Sebab, mereka khawatir data-datanya seperti nomor ponsel, alamat, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman atau kredit lainnya.

Baca juga:

Galbay Pinjam hingga Rp 20 Juta, Berikut 10 Cara Melunasi Pinjaman dengan Cepat

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara memeriksa apakah informasi pribadi Anda telah disalahgunakan. Untuk membantu masyarakat memeriksa apakah informasi pribadinya digunakan oleh orang lain, pemerintah menawarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Kantor Jasa Keuangan (OJK).

Melalui layanan ini, Anda dapat memeriksa riwayat kredit Anda dan mengetahui apakah ada aplikasi kredit tidak sah yang menggunakan informasi Anda. Demikianlah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengecek informasi Anda melalui SLIK OJK secara langsung maupun online.

Baca juga:

Tingkatkan inklusi keuangan syariah di pesantren, OJK luncurkan pilot project EPIKS

Bagaimana cara memeriksa apakah ada penyalahgunaan data

Contoh pinjaman online

Baca juga:

Benarkah ada pinjaman tanpa KTP? Waspadai modus dan bahayanya

1. Cek langsung SLIK OJK

Anda dapat mengunjungi kantor OJK terdekat untuk melakukan pengecekan. Dokumen-dokumen berikut harus Anda bawa:

– KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

– Paspor bagi warga negara asing (WNA).

– surat kuasa, apabila pemeriksaan dilakukan melalui wakil.

Setelah menyerahkan dokumen persyaratan, petugas OJK akan memeriksa formulir dan informasi yang Anda berikan. Jika pengecekan berhasil, informasi tentang riwayat kredit atau pinjaman Anda akan dikirimkan ke email Anda.

2. Cek SLIK OJK secara online

Bisa juga pengecekannya melalui website idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK. Bagaimana cara melakukannya:

– Kunjungi website idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK.

– Pilih menu “Registrasi” dan isi informasi yang diminta seperti jenis peminjam, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas dan kode keamanan (captcha).

– Pastikan semua informasi terisi dengan benar, lalu klik “Berikutnya”.

– Mengisi formulir SLIK OJK dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.

– Centang kotak apakah informasi yang diberikan sudah benar, lalu klik “Kirim permintaan”.

– Setelah itu, Anda akan menerima email berisi nomor registrasi.

– Untuk mengecek status program, buka menu “Status Layanan” dan masukkan nomor registrasi dan kode captcha.

Hasil tes akan tersedia dalam waktu maksimal satu hari kerja, di mana Anda dapat melihat rincian pinjaman atau pinjaman yang didaftarkan menggunakan informasi Anda.

3. Menghubungi call center OJK

Jika Anda menduga informasi pribadi Anda telah digunakan tanpa sepengetahuan Anda, segera hubungi call center OJK di 081-157-157-157. Tim OJK akan membantu memeriksa apakah ada pinjaman yang terdaftar atas nama Anda dan memberikan petunjuk tindakan selanjutnya.

4. Memanfaatkan Layanan Pengaduan OJK

Jika ingin melaporkan penyalahgunaan data pribadi, OJK menyediakan layanan pengaduan. Email jasainvestasi@ojk.go.id disertai penjelasan permasalahan yang anda hadapi dan bukti pendukung. Langkah ini dapat membantu menyelesaikan masalah terkait penggunaan informasi pribadi tanpa izin.

Halaman selanjutnya

– KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman selanjutnya



Sumber