Penumpang dari luar negeri dapat membawa uang tunai maksimal Rp 100 juta jika melaporkan lebih dari itu ke bea cukai

Kamis, 17 Oktober 2024 – 00:02 WIB

Ya, HIDUP – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, maksimal jumlah uang tunai yang diperbolehkan penumpang dari luar negeri adalah Rp 100 juta.

Baca juga:

Fasilitas area pasar perusahaan sepatu di Gresik, sepatu dan pakaian PT NBF

Penumpang yang membawa uang tunai melebihi batas yang ditentukan juga wajib melaporkan hal tersebut kepada petugas bea cukai di bandara kedatangan.

“Kalau tidak melapor akan dikenakan denda. Sesuai UU Nomor 8 tentang tindak pidana TPP,” kata Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT R. Fadjar Donny Tjahjadi saat perusakan Barang Milik Negara. (BMMN) akibat tindakan di bidang bea dan cukai Rabu 16 Oktober 2024.

Baca juga:

Wanita lompat dari peron kereta di Stasiun Depok Baru, kaki kanannya patah

Dalam proses ini, petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai Bali meminta penumpang mengisi informasi Deklarasi pabean elektronik (ECD).

Baca juga:

Langkah kepabeanan yang proaktif untuk mendukung keberlanjutan industri dengan memfasilitasi fasilitas kepabeanan

“Kami berharap pengisiannya dilakukan di terminal keberangkatan. Saat penumpang tiba di Indonesia, kami sudah melakukan pengecekan agar penumpang bisa cepat berangkat,” ujarnya.

Saat pengisian ECD, petugas juga memeriksa barang kelebihan bagasi penumpang yang dibebaskan bea masuk.

Fadjar Doni menjelaskan, barang yang dibebaskan bea masuk untuk penumpang tersebut seharga 500 dolar dan bukan merupakan barang.

Oleh karena itu, tidak diberikan pembebasan bea masuk jika merupakan komoditas, katanya.

Bea Cukai Bali memusnahkan barang sitaan pabean senilai Rp4.316.556.718

Selama tahun 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT akan melaksanakan 1.261 kegiatan operasional di bidang kepabeanan dan cukai.

img_title

VIVA.co.id

16 Oktober 2024



Sumber