Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi, Ini Tanggapan KPK

Rabu, 16 Oktober 2024 – 11:21 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) alias Syahrul Yasin Limpo SYL mengajukan banding setelah hukumannya ditingkatkan menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara soal perbuatan hukum Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga:

Ghazalba Saleh divonis 10 tahun penjara, ungkap KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan lembaga antirasuah tidak masalah jika SYL mengajukan aduan. Sebab menurutnya, memperjuangkan keadilan adalah hak terdakwa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan terdakwa untuk mengajukan pengaduan sesuai hak yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca juga:

KPK mendukung proses penyidikan pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto di Polda Metro

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Belum ada komentar lebih lanjut dari KPK atas pengajuan banding SYL ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Baca juga:

Alex Marwata mengaku hanya ditanya 15 pertanyaan, kata Kompol Ade Safri

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian RI alias Syahrul Yasin Limpo SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Kini, SYL sebenarnya sudah mengajukan banding atas kasus tersebut.

Status perkara kasasi, demikian bunyi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Pusat Jakarta per Senin, 14 Oktober 2024.

Pengaduan tersebut disampaikan SYL bersama dua mantan anak buahnya saat berada di Kementerian Pertanian RI. Keduanya terlibat kasus yang sama. Dua mantan anak buah SYL adalah Kasdi Subaghyano dan Mohammad Hatta.

PT DKI Jakarta Hukumannya lebih berat

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan hukuman mantan Menteri Pertanian RI alias Syahrul Yasin Limpo SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. SYL kini menghadapi hukuman yang lebih berat yaitu 12 tahun penjara.

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo divonis 12 tahun penjara, kata Hakim Arta Teresia saat membacakan putusan banding di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Namun jika SYL tidak membayar denda, maka akan diringankan menjadi 4 bulan penjara.

Asalkan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 4 bulan, kata hakim Arta.

Sedangkan majelis hakim yang bertugas memutus banding SYL diketuai oleh Arta Terezia. Sedangkan jurinya adalah Subachran Hardy Mulyono, Tegu Harianto, Anton R Saraghih, dan Hotma Maya Marbun.

Tak hanya hukuman badan, hakim juga menambahkan biaya pergantian SYL. SYL wajib membayar ganti rugi sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Jika SYL tidak membayar, ia akan menghadapi hukuman fisik selama 5 tahun.

“Jika tidak membayar maka kejaksaan akan menyita harta kekayaan anda dan menjualnya secara lelang untuk menutupi kembaliannya, dengan syarat apabila terpidana tidak mempunyai cukup harta maka diancam dengan pidana penjara 5 tahun, ” tambahnya. Hakim Arta.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Pertanian Syakhrul Yasin Limpo alias SYL dengan hukuman 10 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024.

“Divonis 10 tahun penjara,” demikian bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, terdakwa SYL juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Sesuai aturan, jika terdakwa tidak berubah, maka ia akan dipenjara selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa SIL untuk membayar uang pengganti sebesar 14.147.144.786 IR dan 30 ribu dollar Amerika. Denda dibayarkan paling lambat satu bulan setelah keputusan ini mulai berlaku.

“Jika tidak membayar, maka harta benda Anda akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang kembaliannya. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka akan dipidana 2 tahun penjara,” ujarnya. lanjutan. hakim

Hakim memutuskan SYL bersalah atas kasus yang menjeratnya. SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman selanjutnya

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan hukuman mantan Menteri Pertanian RI alias Syahrul Yasin Limpo SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. SYL kini menghadapi hukuman yang lebih berat yaitu 12 tahun penjara.

Halaman selanjutnya



Sumber