Wanita lompat dari peron kereta di Stasiun Depok Baru, kaki kanannya patah

Rabu, 16 Oktober 2024 – 13:37 WIB

depok, viva – Di Stasiun Depok Baru, seorang wanita yang diduga depresi menabrak kereta api yang lewat. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 15 Oktober 2024 pukul 06.47 WIB. Korbannya adalah N.A (35). Beruntung nyawa korban terselamatkan, namun kakinya diamputasi.

Baca juga:

KTT Sadar HKJS, Kementerian Ketenagakerjaan: Stres berdampak pada kesehatan mental pekerja

Humas Polresta Depok Hendra mengatakan, kejadian itu terjadi di Peron 3 Stasiun Depok Baru arah Bogor di Stasiun Depok Baru Kp Gembrong Rt 01/08 Desa Pankoran Mas, Kecamatan Pankoran Mas, Depok.

“Ada kejadian seorang perempuan sengaja melompat dari peron 3. Korban sempat dirawat karena luka sayat di kaki RS Mitra Keluarga,” ujarnya, Selasa, 16 Oktober 2024.

Baca juga:

Perubahan suasana hati: penyebab, jenis, akibat dan cara mengatasinya!

Wanita tersebut diyakini mengalami depresi karena terlihat mondar-mandir sebelum melompat ke dalam kereta di dekat peron di depannya. Korban terlihat menunggu kereta tujuan Bogor sekitar pukul 06.47 WIB.

Ia mengatakan, “Kereta jurusan Bogor baru saja melewati kolong jembatan layang, tiba-tiba korban sengaja melompat ke depan kereta agar kereta berhenti di stasiun Depok Baru.”

Baca juga:

8 Manfaat pijat selain untuk relaksasi, meningkatkan kualitas tidur dan menghilangkan depresi

Terkait kejadian tersebut, Manajer Humas KAI Leza Arlan menyayangkan masyarakat di Jalur III Depok Baru yang diganggu melalui Jalur Nomor 3000. 1120B (Kota Jakarta – Bogor) pada Selasa (15/10) pukul 06.50 WIB. Atas kejadian tersebut, petugas Stasiun Depok Baru langsung mengevakuasi wanita korban lalu melakukan pengecekan jalan dan kereta.

“Pegawai polsek sepakat dengan Polsek Pankoran untuk mengevakuasi korban ke RS pasangan keluarga depok,” ujarnya.

Leza menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyebutkan pengguna jalan wajib mengutamakan pergerakan kereta api pada persimpangan jalur kereta api dan jalan raya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya, pengemudi kendaraan wajib: Pada saat isyarat berbunyi, palang pintu kereta api mulai menutup. . dan/atau isyarat lainnya; Mendahulukan kereta dan; Memberikan hak jalan utama kepada kendaraan yang melintasi jalan pertama.

“Demi keselamatan bersama, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di pinggir jalan karena sangat membahayakan pergerakan kereta api,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Leza menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyebutkan pengguna jalan wajib mengutamakan pergerakan kereta api pada persimpangan jalur kereta api dan jalan raya.



Sumber