Jumat, 18 Oktober 2024 – 01:56 WIB
Jakarta – Ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang mendapat bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Baca juga:
Pentingnya akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi ibu hamil di daerah terpencil
Pada tahun 2024, ibu hamil berhak menerima Rp 2,4 juta per tahun yang diharapkan dapat membantu mengurangi biaya kehamilan dan perawatan bersalin.
PKH merupakan program bantuan bersyarat yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin di Indonesia. Selain memberikan bantuan berupa uang, program ini juga mendorong penerimanya untuk lebih mudah mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, terutama bagi ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Baca juga:
Bansos PKH Bantu Masyarakat Mulai Usia Dini hingga Lansia, Cek Besarannya!
Bantuan nominal PKH
Baca juga:
Dana Bansos PKH untuk Disabilitas Rp 2,4 Juta, Cek Tarifnya!
Berdasarkan laman resmi Pemprov DKI, bantuan yang diberikan melalui PKH berbeda-beda tergantung kategori penerimanya, berikut rincian besarannya:
Ibu hamil: Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima PKH berhak mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan kesehatan selama kehamilan dan proses persalinan.
Anak Prasekolah (0-6 tahun): Anak prasekolah juga menerima Rp 2,4 juta per tahun untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka selama masa kritis perkembangan ini.
Anak usia sekolah: Untuk anak usia sekolah, besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat pendidikannya:
- SD: Rp 900 ribu per tahun
- SMP: Rp 1,5 juta per tahun
- SMA: Rp 2 juta per tahun
Penyandang Disabilitas Berat: Penyandang Disabilitas Berat yang merupakan penerima PKH akan menerima Rp 2,4 juta per tahun. Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan khusus, seperti perawatan medis dan rehabilitasi.
Lansia berusia 70 tahun ke atas: Lansia berusia 70 tahun ke atas menerima Rp 2,4 juta per tahun yang dapat digunakan untuk membantu kesehatan dan perawatan sehari-hari.
Tabel pembagian PKH
Dana PKH biasanya disalurkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun. Untuk membantu pada tahun 2024, proses verifikasi informasi penerima akan dilakukan setiap periode tertentu. Bagi ibu hamil dan penerima manfaat lainnya, pencairan periode Oktober-Desember didasarkan pada entri data pada bulan Mei hingga Juli, berakhir pada bulan Agustus.
Setelah dana diserahkan ke Badan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada September, penyaluran bantuan sosial akan dilakukan pada Oktober hingga Desember 2024.
Halaman selanjutnya
Anak Prasekolah (0-6 tahun): Anak prasekolah juga menerima Rp 2,4 juta per tahun untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka selama masa kritis perkembangan ini.