Kavalkot Palopo Trisal Tahir dan 3 Komisioner KPU diduga pemalsuan ijazah

Jumat, 18 Oktober 2024 – 00:02 WIB

Palopo, LANGSUNG – Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Trisal Tahir, telah ditetapkan tersangka oleh penyidik ​​Pusat Penegakan Hukum Bersatu (Gakumdu).

Baca juga:

Mendapat dukungan multinasional, RK: Ini adalah salah satu pengumuman yang paling menarik

Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu paket C yang digunakan untuk mendaftar calon Wali Kota Palopo. Selain Trisal Tahir, Gakumdu juga menetapkan 3 Komisioner KPU Palopo sebagai tersangka.

Ketiga orang tersebut adalah Ketua KPU Irvandi Jumadin serta dua komisioner lainnya, Abbas Johan dan Muhatsir M Hamid.

Baca juga:

Polisi menemukan seorang anggota Koboi Bersenjata yang positif narkoba di Pasar Minggu PPSU

Hasil penyidikan kasus yang dilakukan penyidik ​​pusat Gakumdu, status penyidikan ditingkatkan dan ditetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggunaan sertifikat C milik calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir, ” kata Polsek Palopo. Ketua AKBP Safii Nafsikin, Kamis 17 Oktober 2024.

Apalagi, menurut Safii, polisi akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap keempat tersangka. Safii berharap para pihak dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan ilegal dan mempunyai peluang untuk menimbulkan kekacauan.

Baca juga:

KPU Jatim Umumkan Hanya 7 Panel untuk Debat Pilgub Jatim Pertama, Ini Alasannya

“Kami ingin pilkada ini berjalan tenang dan damai. Penyidik ​​Gakumdu Center akan profesional dalam mengusut kasus ini,” ujarnya.

Safi menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan kasus ini. Nanti akan kami update, ujarnya.

Sementara itu, Trisal Tahir tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar melalui juru bicaranya Haider Jidar. Haydar menginstruksikan untuk mengkonfirmasi ke tim penasihat hukum. “Bisa langsung ke kuasa hukumnya,” kata Haidar Jidar.

Sementara itu, Farid Vajdi, kuasa hukum Trisal Tahir mengaku masih menunggu informasi resmi dari Gakumdu.

Setelah mendapat informasi resmi, kami akan memutuskan tindakan hukum apa yang akan kami ambil,” kata Farid.

Farid menambahkan, kliennya saat ini sedang aktif berkampanye. Timnya juga mengirimkan penyidik ​​ke Gajumdu untuk mengubah jadwal pemeriksaan Trisal Tahir.

“Timnya hari ini sudah mengirim surat ke Gakum untuk menjadwalkan ulang ujian karena ada beberapa dokumen yang bertentangan.”

Dia tidak bisa menanggapi permintaan tersebut

Sebelumnya, KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan menyatakan calon pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Trisal Tahir dan Ahmed Sirifuddin Dowd, sudah dinyatakan tidak terikat (TMS).

Ketua KPU Palopo Irvandi Jumadin menjelaskan, setelah mendalami kasus tersebut, ijazah Trisal Tahir yang digunakan merupakan ijazah paket C yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Wali Kota.

“Ijazahnya tidak palsu, tapi ijazah paket C. Batas waktu pembetulan berkasnya juga sudah habis,” kata Irvandi Jumadin pada Sabtu, 14 September 2024.

Menurut Irvandi, pasangan calon Trisal Tahir dan Ahmed Sirifuddin Dawood, jika menentang keputusan tersebut, bisa mengajukan banding ke Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu).

Meski KPU menyatakan berkas calon Trisal Tahir tidak memenuhi syarat, namun nyatanya paslon Trisal Tahir dan Ahmad Sirifuddin ditetapkan sebagai paslon dan akan bertarung di Pilkada 2024.

Laporan: Haswadi/tvOne Palopo

Halaman selanjutnya

Sementara itu, Trisal Tahir tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar melalui juru bicaranya Haider Jidar. Haydar menginstruksikan untuk mengkonfirmasi ke tim penasihat hukum. “Bisa langsung ke kuasa hukum,” kata Haidar Jidar.



Sumber