99 persen rekening nasabah dijamin oleh LPS

Jumat, 18 Oktober 2024 – 21:40 WIB

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan jumlah rekening nasabah yang simpanannya dijamin LPS hingga akhir Agustus 2024 sebanyak 592.415.428 rekening. Jumlah tersebut mencapai 99,94% dari total.

Baca juga:

Sumber pendanaan proyek infrastruktur: Mengenal Asian Development Bank (ADB)

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadeva mengatakan, rekening yang dijamin penuh telah diterima dari nasabah Bank Umum dan nasabah Bank Ekonomi Rakyat (BPR)/Bank Ekonomi Rakyat Syariah (BPRS).

Jumlah rekening nasabah yang simpanannya dijamin LPS hingga akhir Agustus 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 592.415.428 rekening nasabah Bank Umum dan 99,98 persen dari total rekening atau setara 15.8706 rekening. /Nasabah BPRS,” kata Purbaya dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca juga:

Strategi Bank Muamalat untuk meningkatkan pertumbuhan dana murah

Purbaya mengatakan LPS juga melakukan evaluasi dan penilaian Suku Bunga Jaminan (TBP) secara berkala. Pada triwulan III 2024, LPS memutuskan mempertahankan TBP di angka 4,25 persen.

Baca juga:

5 tahun akselerasi transformasi digital, ASDP mencatat peningkatan kinerja layanan dan keuangan

“LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupee di bank umum dan 6,75 persen untuk simpanan rupee di BPR; dan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,25 persen,” ujarnya.

Purbaya juga memastikan stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan asuransi tetap terjaga. Juga menstimulasi kinerja perekonomian nasional melalui berbagai kebijakan.

Kebijakan tersebut antara lain, pemantauan cakupan penjaminan simpanan sesuai amanat UU LPS yang mencapai lebih dari 90 persen, penilaian TBP secara berkala dengan fokus pada evolusi suku bunga di pasar simpanan, likuiditas perbankan, dan likuiditas bank. , indikator perekonomian nasional dan risiko global. dinamika.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadeva.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadeva.

Kemudian koordinasi yang sinergis antar otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, mempercepat proses penyelesaian dan/atau pemrosesan bank dalam penyelesaian (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Selain itu, untuk meningkatkan kerja agitasi publik peringatan program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi dan literasi keuangan. Kemudian, sosialisasi manfaat program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan, serta persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Kebijakan (PSAP) yang antara lain mencakup regulasi, proses bisnis, dan kinerja personel.

Halaman selanjutnya

Kebijakan tersebut antara lain, pemantauan cakupan penjaminan simpanan sesuai amanat UU LPS yang mencapai lebih dari 90 persen, penilaian TBP secara berkala dengan fokus pada evolusi suku bunga di pasar simpanan, likuiditas perbankan, dan likuiditas bank. , indikator perekonomian nasional dan risiko global. dinamika.

Halaman selanjutnya



Sumber