Bagaimana Cara Klaim Saldo JHT Hingga Puluhan Juta Bagi Korban PHK, Apa Syaratnya?

Jumat, 18 Oktober 2024 – 19:30 WIB

Jakarta – Berikut cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK atau PHK. Seperti diketahui, Indonesia saat ini sedang menghadapi gelombang PHK di berbagai sektor.

Baca juga:

Persyaratan pencairan dana JKP setelah redundansi, lihat cara klaim

Berdasarkan data terkini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga Oktober 2024, terdapat sekitar 53.000 orang yang menjadi korban PHK.

Bagi korban PHK yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berhak mengklaim jaminan hari tua (JHT). Uang JHT ini bisa diberikan hingga puluhan juta rupee tergantung saldo Anda.

Baca juga:

Badai PHK telah melanda perusahaan mobil Amerika

Besaran sisa JHT yang diterima tergantung pada besaran iuran yang dibayarkan perusahaan, pemotongan gaji, dan masa kerja peserta. Meskipun JHT biasanya digunakan sebagai jaminan pensiun, namun dalam keadaan tertentu, seperti PHK, saldo ini ditarik lebih awal.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga:

Cara Bayar JKP Setelah PHK, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya

Perlu diketahui, dana JHT berasal dari iuran yang dibayarkan perusahaan dan potongan gaji karyawan setiap bulannya. Tujuan dari dana ini adalah untuk menjamin keamanan finansial peserta di hari tuanya.

Namun ada beberapa syarat yang memperbolehkan peserta untuk mencairkan saldo JHT, termasuk saat mengundurkan diri atau berhenti bekerja. Berikut langkah dan ketentuan penarikan saldo JHT karena pembatalan.

Ketentuan Pembayaran JHT

Untuk mengklaim saldo JHT, harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

– Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

– Buku sumber daya

– Kartu Keluarga (KK)

– bukti pemecatan

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Cara tarik saldo JHT di cabang BPJS

1. Kunjungi cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Membawa dokumen asli dan mengisi formulir permohonan “Klaim JHT”.

3. Dapatkan nomor antrian dan tunggu panggilan wawancara.

4. Pada sesi wawancara, informasi Anda akan diverifikasi oleh staf BPJS.

Setelah proses selesai, saldo JHT akan segera ditransfer ke rekening Anda.

Cara mendapatkan saldo JHT dari program JMO

1. Download aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.

2. Masuk atau buat akun baru.

3. Pilih menu “Klaim JHT” dan isi semua informasi yang diminta.

4. Mengambil foto selfie dan verifikasi biometrik.

5. Periksa kembali informasi saldo dan jumlah JHT, lalu klik Konfirmasi.

Cara Tarik JHT online melalui lapak asik

1. Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi informasi pribadi Anda dan unggah dokumen yang diperlukan.

3. Ikuti jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

4. Setelah wawancara, saldo JHT akan segera dibayarkan ke rekening Anda.

Begini cara klaim saldo JHT dan syaratnya. Korban PHK dapat menggunakan dana yang tersedia untuk menunjang kondisi keuangannya setelah kehilangan pekerjaan. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran berjalan lancar. Semoga beruntung!

Halaman selanjutnya

Ketentuan Pembayaran JHT

Halaman selanjutnya



Sumber