Kapolri sudah terang-terangan bicara soal Korps Tindak Pidana Korupsi Polri

Jumat, 18 Oktober 2024 – 11:48 WIB

Jakarta, VIVA – Korps Bhayangkara mengomentari susunan Direktorat di Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri yang baru dibentuk.

Baca juga:

Menjelang pulangnya Jokowi usai lengser, Pemkot Solo sibuk menyiapkan acara penyambutan

Kortastipikor Polri akan memiliki tiga departemen yang bertugas mengusut tindak pidana korupsi dan menyita aset hasil korupsi. Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listo Sigit Prabowo.

“Dalam rangka itu ditambah Direktorat-Direktorat antara lain Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” ujarnya pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca juga:

Doa Kapolri untuk Prabowo: Selalu semangat menjaga persatuan

Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo

Mantan Kapolda Banten ini mengungkapkan, Kortastipikor nantinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait terkait tindak pidana tersebut. Menurut Sia, hal tersebut sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memberantas dan memberantas korupsi.

Baca juga:

Jokowi memecat Heru Budi, mengangkat Tegu Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta

“Salah satu upaya Polri menggandeng institusi lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan adalah dengan mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang menjadi landasan pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam salinan berkas yang dimuat di laman Jaringan Hukum dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis, Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Ketentuan mengenai organisasi Kortastipidkor Polri terdapat dalam lampiran Pasal 20A yang menyatakan: “Korpus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disingkat Kortastipidkor adalah unsur pelaksanaan tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana. korupsi di bawah pimpinan kepolisian. “.

Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto

Hal itu dilakukan Polri untuk mengantisipasi aksi demonstrasi di pelantikan Prabowo-Gibran

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mengganggu proses pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden RI.

img_title

VIVA.co.id

18 Oktober 2024



Sumber