Masa bertahap telah berakhir, kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 – 02:42 WIB

Jakarta – Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menjamin kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku setelah berakhirnya kewajiban sertifikasi halal tahap pertama pada 17 Oktober 2024.

Baca juga:

Bersiap menyambut jemaah, Kementerian Agama telah membangun 253 gedung pusat layanan haji

“Mulai tanggal 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku bagi produk yang masuk dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Jumat 18 Oktober 2024.

Penerapan kewajiban sertifikasi halal, lanjutnya, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Halal. jaminan produk halal. Dalam pasal tersebut juga diatur bahwa kewajiban sertifikasi Halal tahap pertama berlangsung selama lima tahun terhitung 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Baca juga:

Kementerian Agama berupaya memberikan instruksi salat haji dan umrah yang kompeten bagi jemaah lanjut usia

Setelah itu, kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku. Yuk lanjutkan browsing artikel selengkapnya di bawah ini.

Baca juga:

Kementerian Agama meraih penghargaan dari Komnas Perempuan atas kebijakan penghapusan kekerasan berbasis gender

“Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berlaku terhadap tiga kelompok produk yang dihasilkan oleh usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan dan minuman. Ketiga, manufaktur, produksi dan bahasa”. Lanjutnya menjelaskan, seperti dilansir keterangan resmi Kementerian Agama.

“Tiga kelompok produk badan usaha menengah dan besar wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Apabila tidak memiliki sertifikat halal dan tidak beredar di masyarakat, akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau sanksi. penarikan produk dari peredaran.” Akil terus menekankan.

Sedangkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, jelasnya, masih diberikan waktu paling lambat 17 Oktober 2026 untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal.

Untuk itu, BPJPH menghimbau kepada UMK yang produknya wajib memiliki sertifikasi halal untuk segera mengajukan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengajuan sertifikat Halal tersebut di atas, Anda dapat mengaksesnya melalui website halal.go.id dan/atau melalui akun media sosial resmi BPJPH.

Bagi produk luar negeri berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan produk penyembelihan, kewajiban sertifikasi halal akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, setelah selesainya kerja sama pengakuan keberterimaan. sertifikat halal. .

Lebih lanjut Akil menjelaskan, guna memantau pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal, mulai 18 Oktober 2024 BPJPH akan melakukan pemeriksaan Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia.

Tujuannya untuk mengetahui apakah ketiga kelompok produk yang dihasilkan perusahaan menengah dan besar tersebut memiliki sertifikat halal atau tidak.

Pemantauan JPH dilaksanakan secara andal sesuai dengan ketersediaan sumber daya manusia pemantau JPH di seluruh wilayah.

“Sesuai dengan pengendalian tersebut, kami juga terus melatih para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan tren kesadaran konsumen dalam mengonsumsi produk halal yang semakin meningkat. Oleh karena itu, jangan jadikan sertifikasi halal hanya sekedar beban atau masalah administratif, tetapi tambahkan sertifikat halal. untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas akses pasar.” lanjut Akil.

Oleh karena itu, produk halal kini didorong oleh konsumen yang menjadi tren dalam negeri dan global. Jangan sampai masyarakat kita mengonsumsi produk halal dari luar negeri. dia menyimpulkan.

Halaman selanjutnya

Sedangkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, jelasnya, masih diberikan waktu paling lambat 17 Oktober 2026 untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal.



Sumber