Menanggapi PK Mardani Maming, KPK menyebut kerja kedeputian sudah sesuai prosedur.

Sabtu, 19 Oktober 2024 – 16:20 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) mengingatkan agar kampus tidak menjadi benteng korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan kerja Wakil Jaksa sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, hal ini tercermin dari kepercayaan hakim terhadap putusan peninjauan kembali (PK) izin usaha pertambangan (IUP) terpidana. dalam korupsi Mardani. H Maming di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:

Akademisi Unpad sedang melakukan penelitian terhadap kasus Maming Man, berikut hasilnya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto menanggapi tindakan Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) yang menggelar diskusi penting mengenai interpretasi putusan hakim kasus korupsi Mardani H. Maming. Dalam catatan tersebut, FH Unpad meminta pembebasan terpidana korupsi Mardani H Maming.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menilai kerja para wakil aparat penegak hukum sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal ini tercermin dari keyakinan hakim terhadap putusannya,” kata Tessa, Sabtu, 19 Oktober 2024. .

Baca juga:

KPK menyebut Alexander Marwata bertemu Eko Darmanto saat pemeriksaan LHKPN

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Namun Tessa enggan berkomentar lebih jauh terkait isu Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) yang menggelar sidang penting terkait interpretasi putusan hakim dalam kasus terpidana korupsi Mardani H Maming. KPK, kata Tessa, juga menolak mengomentari penelitian akademisi terkait kasus koruptor Mardani H Maming.

Baca juga:

Anggota DPR berharap Korps Antikorupsi Polri bisa berkoordinasi dengan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengomentari penyidikan para akademisi tersebut, kata Tessa.

Sebut saja publik dihebohkan dengan peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming yang merupakan terpidana korupsi. Terpidana korupsi, Mardani H. Maming sudah 3 kali kalah berturut-turut baik di pengadilan tingkat pertama maupun di tingkat kasasi.

Pengadilan tingkat pertama seharusnya memutuskan Mardani H Maming bersalah dan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu terbukti menerima suap untuk menerbitkan Surat Perintah Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Hal itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tana Bumbu.

Majelis hakim yang dipimpin Kahraman Kuntjo juga menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp 110,6 miliar untuk membayar ganti rugi kepada negara, yang jika wanprestasi mengakibatkan harta bendanya disita dan dilelang atau diringankan menjadi 2 tahun penjara.

Suami H. Maming tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardoni menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim MA Suhadi bersama MA Agustinus Purnomo Hadi dan MA Suharto menolak tegas permohonan kasasi tersebut.

Selain itu, majelis Mahkamah Agung memvonis Mardani H Maming 4 tahun penjara dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 110.604.371.752 (Rp 110,6 miliar).

Nama Mardani H Maming kembali mencuat setelah ditangkap diam-diam saat pendaftaran PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Ringkasan persidangan menyebutkan majelis hakim yang memimpin sidang Mardani H Maming (PK) dipimpin oleh majelis DR. H. Sunarto, Sh. MH, anggota Majelis 1 X. Ansari, Sh., MH dan anggota Majelis 2 doktor. PRIM Kharyadi, S, MH

Sementara itu, panitera pengganti dalam proses peninjauan kembali Mardani H Maming (PK) Dodik Setyo Vijayanto, Sh.

KPK menangkap politikus PDIP, Mardani H Maming.

KPK menangkap politikus PDIP, Mardani H Maming.

Foto:

  • VIVA/ Terima kasih Fatahilla Ilham.

Laporan laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming telah didaftarkan dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming sedang disidangkan di Mahkamah Agung atau MA.

Dalam kunjungannya, Hakim Khusus Tipikor Ansari dan Pengadilan Tinggi Sunarto diduga terpengaruh untuk mengurangi hukuman melalui proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana korupsi izin pertambangan (IUP).

Halaman selanjutnya

Pengadilan tingkat pertama seharusnya memutuskan Mardani H Maming bersalah dan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Momen viral Baim Wong tak membuat khawatir saat Paula terserang demam berdarah saat mengandung Kenzo.



Sumber