Apindo mengamini penolakan aturan kemasan rokok biasa dan daerah, kerugiannya bisa mencapai ratusan triliun

Selasa, 22 Oktober 2024 – 01:50 WIB

Jakarta – Para pegiat dunia usaha sangat prihatin dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan ketentuan turunannya, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Ketentuan yang ditonjolkan adalah kawasan yang melarang penjualan dan iklan produk tembakau, kadar tar dan nikotin, serta kemasan rokok biasa.

Baca juga:

Pada saat yang sama, petani gabah menolak kemasan polos tanpa label

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan keluhan lebih dari 20 asosiasi lintas sektor, antara lain ketenagakerjaan, manufaktur, ritel, pertanian, dan industri manufaktur. Keluhan tersebut berkaitan dengan dampak signifikan peraturan ini terhadap industri tembakau dan sektor terkait.

Salah satu poin utama kritik Apindo adalah penerapan kebijakan kemasan rokok polos yang berpotensi menurunkan daya saing produk tembakau lokal dan membuka ruang peredaran rokok ilegal. Wakil Ketua Umum Apindo Jenderal Frankie Sibarani menyatakan aturan ini tidak hanya merugikan produsen, tetapi juga mengancam ribuan pekerja di industri tembakau.

Baca juga:

Hilangnya Barang Bea dan Cukai Akibat Aksi Senilai Rp4,3 Miliar di Bali

“Kebijakan ini dapat menyebabkan peningkatan rokok ilegal yang tidak terkendali dan berujung pada PHK besar-besaran,” kata Frankie, Selasa, 22 Oktober 2024.

Apindo juga menolak pembatasan kadar tar dan nikotin. Mereka menilai penurunan batas tersebut tidak akan efektif mengurangi konsumsi tembakau, melainkan akan berdampak pada seluruh industri, mulai dari petani tembakau hingga pekerja.

Baca juga:

Upaya PNM untuk meningkatkan pertumbuhan UKM di wilayah perbatasan Malaysia

Frankie memperingatkan bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan ketergantungan pada impor tembakau dan melemahkan produksi dalam negeri, sehingga menambah potensi kerugian yang sudah signifikan.

Apindo menegaskan, kebijakan ini berpotensi menurunkan daya saing produk lokal dan justru membuka peluang tumbuhnya rokok ilegal, tambahnya.

Apindo juga mengkritisi kebijakan zonasi penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan dan taman bermain anak. Pembatasan ini menyulitkan pedagang kecil yang sudah menggunakan aturan pembelian lama. Mereka khawatir peraturan tersebut akan mematikan usaha kecil yang bergantung pada produk tembakau.

“Saat ini, industri sangat khawatir. “Aturan yang diadopsi tidak boleh mematikan industri tembakau dan sektor terkait,” katanya.

Apindo menghimbau agar proses penyusunan dan implementasi PP 28/2024 dan RPMK lebih terbuka dan melibatkan pelaku usaha tembakau dan turunannya, serta petani tembakau yang terkena dampak kebijakan tersebut. Hal tersebut merupakan upaya penerapan kebijakan yang lebih relevan bagi badan usaha yang terlibat.

“Kami tidak menolak peraturan, namun peraturan tersebut harus disusun dan dilaksanakan secara adil dan seimbang. Dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian terkini dan rumitnya posisi industri tembakau,” tutupnya.

Salah satu kasusnya, Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) juga meminta Kementerian Kesehatan melibatkan mereka dalam pembahasan regulasi. AVISI khawatir usulan larangan menteri kesehatan terhadap penayangan konten produk tembakau dan rokok elektrik akan merugikan berbagai sektor, termasuk industri kreatif, video streaming, dan film.

Selain itu, penelitian Institute for Economic Development and Finance (INDEF) menunjukkan bahwa dampak ekonomi dari kebijakan ini bisa sangat besar. Kajian tersebut memperkirakan kerugian ekonomi sebesar Rp460 triliun yang mencakup potensi penurunan penerimaan pajak sebesar Rp160,6 triliun dan dampak terhadap industri sebesar Rp308 triliun.

Dengan kerugian tersebut, Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan yang berdampak pada industri tembakau dan ekosistem di dalamnya, termasuk ribuan pekerja dan buruh, serta tembakau dan petani tembakau.

Menteri Kesehatan adalah Gunadi Sadikin

Foto:

  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah menerima masukan pelaku usaha, termasuk Apindo, dalam rancangan PP 28/2024 dan RPMK.

Ia menjelaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia, khususnya di kalangan remaja. Budi menegaskan, proses finalisasi aturan tersebut masih terus berjalan dan masukan dari dunia usaha akan tetap dipertimbangkan.

“Kami sebenarnya sudah melibatkan Apindo dalam diskusi ini. Kami sekarang dalam tahap akhir dengan mereka. Sebenarnya kami mendengarkan. Karena masih proses,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Apindo juga mengkritisi kebijakan zonasi penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan dan taman bermain anak. Pembatasan ini menyulitkan pedagang kecil yang sudah menggunakan aturan pembelian lama. Mereka khawatir peraturan tersebut akan mematikan usaha kecil yang bergantung pada produk tembakau.

DPR memiliki pengalaman panjang dan menilai Budi Gunawan mampu menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.



Sumber