ICMI Prabovo berhak menunjuk Burhoniddin sebagai jaksa penuntut umum

Jakarta, VIVA- Pada Senin, 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto melantik Sanitar Burhoniddin sebagai Jaksa Agung Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 di Gedung Negara, Jakarta Pusat. Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Baca juga:

Natalius Pigai, warga asli Papua yang aktif menyuarakan nasib rakyatnya, menjadi Menteri Hak Asasi Manusia

Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dalam keterangannya, Senin, 21 Oktober 2024 mengatakan, “Penunjukan S.T. Burhoniddin sebagai Jaksa Agung sangat tepat.”

Kapolri Listyo Sigit Prabovo bersama Jaksa Agung S.T

Baca juga:

Anindya Bakri: Kadin siap mendukung masa jabatan Presiden Prabowo

Menurut dia, semasa kepemimpinannya di Korps Adhyaksa, Burhoniddin menjaga harkat dan martabat jaksa dengan menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tentang Restorative Justice (RJ). “Dengan menghentikan penindakan terhadap RJ, masyarakat akan mendapatkan sisi humanis dalam agenda penegakan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, Kejaksaan Agung berada pada masa emas yang prestasinya lebih baik dibandingkan lembaga kekuasaan lain di bawah kepemimpinan Burhonuddin. Bahkan, menurut dia, korupsi tingkat tinggi itu berhasil diusut dan berhasil menghemat dana negara hingga puluhan triliun rupee.

Baca juga:

Petinggi PDIP menyebut media memaksakan pertemuan Megawati dengan Prabowo

Bahkan, lanjutnya, Burhoniddin memiliki pengalaman kerja di Kejaksaan sejak tahun 1989, dari Kejaksaan Agung Negara Jombi, kemudian pada tahun 2011-2014 menjadi Wakil Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung, dan kemudian oleh Kejaksaan Agung yang ke 7 diangkat. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai Jaksa Agung pada tahun 2019.

“Saat ini Kejaksaan Agung mempunyai capaian yang paling baik dibandingkan periode-periode sebelumnya,” jelasnya.

Ia membeberkan kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Burhoniddin seperti kasus Asabri dan Jivasraya. Selain itu, lanjutnya, kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo), kasus ekspor minyak goreng CPO, kasus Duta Palma Group, dan kasus korupsi Castle.

Menurutnya, Kejaksaan Agung telah menunjukkan keberaniannya dalam menerapkan undang-undang tersebut pada kasus-kasus yang berkaitan dengan pejabat pemerintah, seperti menteri, anggota Badan Pengawasan Tertinggi (SCA), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (CPR), dan kementerian. pejabat.

“Kasus-kasus tersebut tidak mudah karena melibatkan pejabat publik, politisi, dan pengusaha. Namun Kejaksaan Agung berhasil mengungkapnya dan meyakinkan hakim bahwa ada juga pihak yang bersalah,” tegasnya.

Selain itu, Yahanu mengatakan Kejaksaan juga mengedepankan humanisme dalam penegakan hukum secara terukur dan transparan. Misalnya, menurutnya Kejaksaan Agung menerapkan keadilan restoratif untuk mencapai keadilan dalam beberapa kasus masyarakat.

“Namun kejahatan yang berkaitan dengan pejabat publik, seperti korupsi, tidak akan ada ampun, akan ditindas. Tinggi naik, turun manusia,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin 21 Oktober 2024 melantik 48 orang sebagai menteri dan pimpinan lembaga atau lembaga Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta Pusat. Prabovo kembali menunjuk Sanitar Burhoniddin sebagai Jaksa Agung.

Sedangkan pengangkatan Burhoniddin pada jabatan Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 135/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia. Diketahui, Burhonuddin merupakan Jaksa Agung pada masa Kabinet Indonesia Progresif di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun 2019-2024.

Selain itu, Prabowo juga menunjuk sejumlah menteri yang pernah menjabat di bawah Presiden Jokowi, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Airlanga Hartarto sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Pratikno sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Agus Harimurti Yudhoyono. AHY) sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, Zulkifli Hasan Menko Pangan.

Turut pula, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, Rozan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Halaman berikutnya

“Kasus-kasus tersebut tidak mudah karena melibatkan pejabat publik, politisi, dan pengusaha. Namun Kejaksaan Agung berhasil mengungkapnya dan meyakinkan hakim bahwa ada juga pihak yang bersalah,” tegasnya.

Halaman berikutnya



Sumber