Sidang Jessica Kumala Wongso Ditunda Pekan Depan, Hakim Minta Novum Sumpah

Senin, 21 Oktober 2024 – 12:33 WIB

Jakarta – Permohonan Peninjauan Kembali atau PC kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Myrna Wayan Salihin ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim pengadilan menuntut baru yang baru dibawa jessica bersumpah terlebih dahulu sebelum membaca memori PK.

Baca juga:

Demonstrasi yang hebat! Puluhan kuburan di Indramayu telah disegel pengadilan negeri

“Jika ada baru harus disumpah dulu,” kata Ketua Hakim Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.

Sebab, jaksa juga yang menanyakan baru Orang baru tersebut dilantik dan kemudian sidang ditunda hingga Selasa, 29 Oktober 2024 pekan depan.

Baca juga:

Pencalonan Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung akan ditolak jika PK Mardani Maming diperbolehkan

“Karena kami hanya menjalankan formalitas saja, maka materinya akan kami buktikan ke MA. Kalau yang belum lengkap, kami serahkan pada Selasa (29 Oktober),” kata hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, novel baru yang diserahkan akan dijadikan bukti baru dalam kasus Jessica. Namun, kata dia, pihaknya merujuk pada pengalaman sidang PC yang digelar di Pengadilan Negeri Sirebon sehingga tidak mempersilakan pihak penerima baru untuk mengucapkan sumpah terlebih dahulu.

Baca juga:

Jessica Wongso PK, Jaksa Agung menyarankan: Mohon agar CCTV baru dibuka

“Jangan sampai ketinggalan, kita bawa. Hanya yang menemukannya saja yang harus dihadirkan untuk diambil sumpahnya, yaitu kita ambil sumpahnya dulu, baru kita sidangkan pembacaan kenangan PKK,” kata Hidayat. Saya berhenti.

“Jadi begini, saat saya sidang di Pengadilan Negeri Cirebon, ada tujuh terpidana. Itu tadi, setelah membaca ingatan PK) menemukannya. Kemudian keterangan saksi, alat bukti, keterangan saksi yang menemukannya, Saya mengambil sumpah, “Saya ikut acara kemarin, tapi ternyata masyarakat disini bilang mau ambil sumpah, jadi kita harus ambil sumpah ikuti petunjuk majelis.”

Otto Hasibuan tidak mendampingi Jessica pada sidang pertama PCC. Sementara itu, Jessica mengaku masih begitu grogi harus kembali ke ruang sidang.

“Ya grogi Ya, setelah bertahun-tahun saya kembali ke ruang sidang. “Tetapi situasi saya sekarang berbeda dan saya tidak ditahan lagi, jadi setidaknya sudah lebih baik dari sebelumnya,” kata Jessica.

Tanggal rilis 18 Agustus 2024

Jessica Wongso telah dibebaskan bersyarat dari Rutan Pondok Bambu. Pelepasan bersyarat ini selesai pada pukul 09.00 WIB. Jessica bisa keluar dari penjara sebelum masa hukumannya berakhir, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Halaman berikutnya

Otto Hasibuan tidak mendampingi Jessica pada sidang pertama PCC. Sementara itu, Jessica mengaku masih gugup untuk kembali ke ruang sidang.



Sumber