Siskai Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pengakuannya

Selasa, 22 Oktober 2024 – 02:30 WIB

Jakarta – Selebgram Siskaee mengaku hal itu berdampak pada dirinya karena tetap mendapat banyak dukungan meski terlilit hukum. Karena itulah ia mengaku tak kuasa menahan tangis saat divonis satu tahun penjara terkait kasus porno lokal yang menjeratnya.

Baca juga:

Peringatkan Vadel Bajide, Nikita Mirzani: Ini minggu terakhir Anda berada di tempat tidur

“Iya aku menangis haru, Siska masih banyak mendapat dukungan dari teman-teman. Juga dari kalian teman-teman media, teman-teman di belakang layar, dari PH aku juga,” ujarnya, Senin, 21 Oktober 2024. Gulir ke bawah untuk detail selengkapnya!

Ia pun mengaku tak menyangka masih banyak orang yang membelanya. Bahkan, dia masuk ke sumur yang sama lagi.

Baca juga:

Divonis 1 Tahun Penjara, Siskai Akan Banding?

“Saya sangat terkesan karena masih banyak orang yang ingin membela Sisca padahal tidak ada orang lain yang membela Sisca,” ujarnya.

Selebgram Siskaeee sedang ramai diperbincangkan dalam kasus film porno produksi Jakarta Selatan.

Baca juga:

Virginia Virginia divonis 1 tahun penjara sebagai pemeran lokal dalam film porno

Sebelumnya diberitakan, Siskai divonis satu tahun penjara karena film porno lokal yang menjeratnya. Putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para terdakwa divonis 1 tahun penjara, kata Hakim Sri Rezek Marcinta pada Senin, 21 Oktober 2024.

Sekadar informasi, selain Siskai, ada 8 aktris lain yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melli 3GP atau ATA M alias, Virginia Wirly atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS dan SNA. Kemudian, dua pelaku laki-laki menjadi tersangka Bima Pravira (BP) dan Fatra Ardianatha (AFL).

Halaman berikutnya

Sekadar informasi, selain Siskai, ada 8 aktris lain yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melli 3GP atau ATA M alias, Virginia Wirly atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS dan SNA. Kemudian, dua pelaku laki-laki menjadi tersangka Bima Pravira (BP) dan Fatra Ardianatha (AFL).

Halaman berikutnya



Sumber